Selasa, 17 April 2012

Anotasi Bibliografi Hukum Tata Negara

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

                                                                            

Kusnardi. (1988: 25). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chaniago


Kutipan             : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.              
Komentar          : Berdasarkan teori tersebut, Hukum Tata Negara (Constitutional Law) memberi dukungan yuridis konstitusional untuk mendirikan dan menata bangunan organisasi negara, sehingga dalam posisi dibangun tidak dalam bergerak, sebagai objek. Adanya HTN adalah untuk mengatur dan mengendalikan berbagai organisasi dan lembaga-lembaga kenegaraan yang ada di negara kita. Sehingga organisasi-organisasi yang ada dalam kelembagaan negara kita dapat berjalan teratur dan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga tujuan negara dapat mudah terwujud.

PENATAAN INFRASTRUKTUR DAN SUBSTRUKTUR INFORMASI HUKUM



Asshiddiqie.(2005: 158-159). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press

Kutipan : Setiap sistem hukum selalu terbentuk atas tiga pilar utama, yaitu pilar institusi, pilar kultur hukum, dan pilar instrumen hukum itu sendiri.  Dalam arti sempit instrumen yang dimaksud biasanya adalah instrumen peraturan perundang-undangan tertulis.
Komentar : Substrukutur informasi hukum yang bersifat instrumental tersebut perlu dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern, yaitu”IT-based”. Untuk itu perlu dibentuk undang-undang untuk mengaturnya, adany pelembagaan pusat informasi hukum itu. Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang terarah dan terkoordinasi mengenai hal-hal tersebut, berhubung banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga bisa semakin jelas dan tegas peraturan tersebut.

PENATAAN INFRASTRUKTUR DAN SUBSTRUKTUR INFORMASI HUKUM


Asshiddiqie.(2005: 158-159). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press


Kutipan : Tetapi dalam arti luas, instrumen hukum itu juga mencakup ketiga pengertian putusan hukum seperti, yaitu (a) putusan legislatif dan regulatif berupa peraturan perundang-undangan, (b) putusan administratif berupa keputusan-keputusan jajaran pemerintahan, dan (c) putusan judikatif berupa vonis dan penetapan hakim dalam seluruh tingkatannya.
Komentar: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, DPR, MPR(DPD) dan Presiden terkait secara fungsional di dalamnya. Karena itu, dalam undang-undang yang akan dibentuk khusus berkenaan dengan sistem hukum nasional atau tentang perundang-undangan yang telah ada di DPR, perlu diatur dengan tegas adanya infrastruktur pusat informasi hukum itu secara jelas, sehingga semua pihak terkait dengannya. 

FLEXIBLE AND RIGID

Kusnardi. (1988:75 ). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chaniago

Kutipan: Flexible atau Rigid adalah sifat suatu Konstitusi, yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan luwes atau kaku. Menentukan suatu konstitusi bersifat flexible atau rigid dapat dipakai ukuran sebagai berikut :
1.      Cara merobah Konstitusi
2.      Apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman
Komentar: Konstitusi itu tidak boleh seenaknya dirubah-rubah. Namun, konstitusi itu bersifat rigid dan flexible. Dimana peraturan itu kaku, saklek, harus ditaati oleh seluruh warganegara tanpa terkecuali. Namun, bisa juga berubah ketika isi peraturan tesebut sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat luas, dan ketika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan semua lapisan masyarakat. Jadi, peraturan perundangan itu luwes.

KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Asshiddiqie.(2005:89). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press

Kutipan : Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat dibedakan :
1.      HTN umum yang berisi asas-asas hukum yang bersifat universal;
2.      HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dalam teori dan praktik di suatu negara tertentu;
3.      HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenal hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia.
Komentar: Benar sekali bahwa HTN di setiap negara itu pasti berbeda, tidak akan sama. Semua itu sesuai dengan pandangan hidup dan ideologi negaranya. Namun, meskipun demikian HTN ini bersifat universal, berlaku umum dimana saja di negara mana saja. Dan dalam praktiknya di setiap negara sesuai dengan tujuan organisasi dan kelembagaan di negaranya. Bisa saja dipengaruhi oleh karakter pemimpin bangsa dan negaranya.
            Seperti di Indonesia, akan berbeda dengan praktik pelaksanaan HTN di Malaysia karena Malaysia berbentuk Kerajaan sedangkan Indonesia berbentuk Republik dan sistem pemerintahannya presidensil. Adapun HTN yang berlaku di negara kita sendiri di Indonesia HTN berlaku dan diterapkan sesuai dengan pandangan hidup bangsa dan sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Yang salah satunya sesuai dengan falsafah pancasila dan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
            Keberadaan HTN ini bukan menjadi penghalang berjalannya sistem pemerintahan dalam suatu negara, justru keberadaan HTN itu membantu dan mengatur dalam suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga yang ada dan terbentuk dalam negara tersebut.

PRESIDEN DAN BADAN PEMERINTAHAN

Asshiddiqie.(2005:172). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press


Kutipan : Secara horizontal, yang dapat dimasukkan ke dalam kategori sebagai lembaga pemerintahan di tingkat pusat setidaknya adalah kantor lembaga kepresidenan, kantor departemen pemerintahan, kantor kementrian tanpa portofolio, dan kantor badan-badan pemerintahan non-departemen.
Komentar: Masing-masing lembaga atau badan selalu diikat oleh perangkat-perangkat peraturan tertulis yang lebih tinggi, dan didalamnya terdapat peraturan yang diberlakukan. Peraturan tersebut diberlakukan untuk dipahami oleh setiap orang. Untuk itu diperlukan unit kerja dalam upaya pendokumentasian dan pemanfaatannya untuk menjamin keberlakuannya dalam kenyataan praktek dalam kenegaraan.

JENIS-JENIS PUTUSAN HUKUM

Asshiddiqie.(2005:151). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press

Kutipan             : Dalam hubungannya dengan administrasi hukum, ada tiga jenis putusan hukum yang perlu mendapat perhatian, yaitu : (a) pengaturan (regeling), (b) penetapan administratif (beschikking), dan (c) putusan hakim (vonis).
Komentar          : Regeling ialah peraturan dalam artian menyeluruh yaitu perundang-undangan, mulai dari tingkatan tertinggi sampai terendah. Beschikking merupakan produk administrasi negara, produk kekuasaan eksekutif murni. Sedangkan putusan hakim terbaik tetap dianggap salah satu sumber hukum yang penting dan dijadikan referensi di kemudian hari. Peranan hakim sangatlah penting dalam perkembangan hukum.  Selain memvonis, hakim dapat mengeluarkan penetapan yang jiga bernilai hukum.

PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG

Kusnardi. (1988:227 ). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chan
Kutipan             : Mahkamah Agung sebagai badan atau lembaga yang mempunyai tugas menegakkan tertib hukum yang telah digariskan oleh rakyat, di samping Mahkamah Agung yang merupakan peradilan kasasi serta mengawasi kegiatan-kegiatan peradilan dibawahannya.
Komentar          : Mahkamah Agung memang benar menjadi tingkat pengadilan tertinggi. Tidak ada lagi pengadilan tertinggi selain Mahkamah Agung. Sehingga bisa dikatakan Mahkamah Agung ini puncaknya keadilan dan kesetaraan seseorang atau pihak yang yang diadili. Untuk menjadi lembaga yang mewakili rakyat, maka Mahkamah Agung harus memiliki kredibilitas dan menjadi aspirasi rakyat jangan menjadi payung pemerintah yang tidak membela rakyat.

ASAS NEGARA HUKUM

Aristoteles dalam Kusnardi. (1988:153 ). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chan

Kutipan : Aristoteles berpendapat bahwa pengertian Negara Hukum itu timbul dari Polis yang mempunyai wilayah negara kecil, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Komentar : sependapat dengan pendapat Aristoteles, ketika negara masih berbentuk Polis memudahkan peran serta warganegara itu untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan, dan berperan aktif dalam pelaksanaan demokrasi. Karena wilayahnya tidak terlalu luas. Berbanding terbalik jika negaranya seperti sekarang yang luas-luas, sehingga peran serta warga negara dalam pelaksanaan pemerintahan sulit dijangkau karena terlalu luas.

PENGAWASAN TERHADAP PEMERINTAHAN
DAN PEMBELANJAAN NEGARA

Harold J.Laski dalam Asshiddiqie.(2005: 44). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press

Kutipan : The function of a parliamentary system is not to legislate; it is naive to expect that 615 men and women can hope to arrive at a coherent policy.

Komentar : Menurut pendapatnya, fungsi parlemen yang penting justru adalah untuk menyalurkan keluhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dan membahas prinsip-prinsip yang perlu dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam melakukan tugas. Parlemen tidak didirikan untuk mengatur (to rule), juga tidak untuk menyusun dan merumuskan suatu kebijaksanaan, tetapi untuk mengawasi pelaksanaan aturan dan kebijaksanaan itulah yang paling penting.