Selasa, 17 April 2012

Analisis Piagam Madinah dan Piagam HAM (Universal Declaration of Human Right)


Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Piagam ini berisi 47 pasal dan terdiri dari X Bab Pasal diantaranya; Bab I tentang Pembentukan Umat (pasal 1); Bab II tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 2-10); Bab III tentang Persatuan Seagama (pasal 11-15); Bab IV tentang Persatuan Segenap Warga Negara (Pasal 16-23); Bab V tentang Golongan Minoritas (Pasal 24-35); Bab VI tentang Tugas Warga Negara (Pasal 36-38); Bab VII tentang Melindungi Negara (Pasal 39-41); Bab VIII tentang Pemimpin Negara (Pasal 42-44); Bab IX tentang Politik Perdamaian (Pasal 45-46); Bab X tentang Penutup (Pasal 47).
Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Dan Nabi Muhammad dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah ummah wahidah (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.
Hal inilah yang menarik, sehingga para pakar sejarah dan ilmuwan sangat tertarik terhadap permasalahan ini. Karena lahirnya sebuah negara yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan kebebasan kepada rakyatnya belum pernah terjadi di seantero jagad raya ini, terlebih di kawasan Arab. Bahkan Robert N. Bellah dalam bukunya Beyond Belief menyebut masyarakat Madinah sebagai masyarakat yang sangat demokratis pada masanya.
Penting untuk diingat, bahwa nilai-nilai kemanusiaan universal yang terkandung dalam Piagam Madinah sangat jauh lebih tua dibandingkan isu HAM yang dijual oleh  PBB yang tercermin dalam The Universal Declaration of Human Right pada Desember 1948. Dalam hal ini, keduanya terdapat kesamaan konsepsi mengenai setiap nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan hukum, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, perdamaian dalam politik dan kesejahteraan umat. Dua hal yang tak dapat dipisahkan karena keduanya menjamin kelangsungan hidup umat manusia.
Dalam Piagam Madinah menceritakan sewaktu Rasulullah SAW memimpin negara Madinah, beliau memperlakukan semua warga negara Madinah tanpa diskriminasi, termasuk mereka berbeda agama tapi ingin hidup damai (dzimmi). Prinsip persamaan yang dipraktikkan Nabi Muhammad sejalan dengan isi Piagam Madinah dan yang termaktub dalam Piagam HAM (Declaration of Human Right). Dalam piagam yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW tersebut diakui adanya perbedaan latar belakang agama penduduk Madinah. Tetapi Nabi memperlakukan hak yang sama sebagai bagian dari umat manusia.
Selain itu, dalam membangun Negara Madinah Rasulullah SAW juga membangun terwujudnya hubungan yang harmonis antara warga Muslim dengan non-Muslim. Meskipun berbeda agama dan keyakinan, tetapi mereka sebagai warga negara yang sama memiliki hak yang sama pula, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan keamanan jiwa (hak untuk hidup), membela diri, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat dan perlakuan yang sama di depan hukum dan perundang-undangan.
Dalam aspek sosial-ekonomi, Muhammad SAW juga berusaha mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengelola zakat dari kaum Muslim, ghanimah, jizyah dari kaum non Muslim.
Dalam iklim sosial politik dewasa ini, di mana setiap muslim hidup dan berada di berbagai negara dan bangsa, prinsip persamaan dan persaudaraan serta membangun hubungan yang harmonis dengan umat atau bangsa lain sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw dalam memimpin Negara Madinah sangat signifikan untuk dipegang dan dipraktikkan terutama dalam membentuk sebuah komunitas bangsa agar perdamaian dan hubungan harmonis antarwarga negara bisa tercipta. wallahu a’lamu bis sahwab.
Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai kehidupan. ''Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS: Al-Maaidah ayat 32).
Begitu pun bila dijelaskan dalam subjek pasal terdapat beberapa pasal yang memiliki kesamaan materi dan pemahaman seperti pada Piagam Madinah terdiri dari : Pasal 2, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 41, dan Pasal 42. Sedangkan dalam Piagam HAM yang memiliki kesamaan terdapat pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 18, Pasal 21.
Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber dan pegangan hidup umat Islam mengajarkan untuk menghormati HAM dan memuliakan sesama manusia. Sebagai agama damai, Islam memang diturunkan Allah SWT sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Semua manusia di mata Islam ada sama dan sederajat. Tak seorang pun bisa menafikan bahwa pedoman Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM).
Penerapan Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan PBB pada 10 Desember 1948 memang mengundang pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebenarnya, tak hanya kalangan Islam yang mempermasalahkan penerapan Deklarasi Universal HAM PBB. Kung dan Moltmann dalam The Ethics of World Religions and Human Rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia memiliki masalah dalam mewujudkan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi HAM.
Perdebatan semacam itu tentu tak akan pernah usai. Yang jelas, kini umat Islam telah memiliki konsep HAM dengan framework Islami. Masyarakat Muslim telah memiliki dua deklarasi HAM yang dilandaskan pada Alquran dan Sunnah. Keduanya antara lain, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) 1981 dan Cairo Declaration of Human Right in Islam (CDHRI-1990).
Deklarasi Universal HAM Islam itu disusun para sarjana, alim ulama dan pakar hukum Islam terkemuka. Dalam kata pengantaranya, UIDHR-1981 menyatakan, Islam memberi manusia suatu hak asasi manusia yang sempurna sejak empat belas abad terdahulu. Hak-hak yang dianugerahkan kepada manusia dengan kedatangan Islam bertujuan untuk meningkatkan kemulian dan harga diri manusia, membasmi ekspolitasi, penindasan serta ketidakadilan.
UIDHR juga mengaskan, HAM dalam Islam adalah berlandaskan kepada kepercayaan kepada Allah SWT. Hanya Allah SWT saja sumber segala HAM. Oleh karenanya, HAM adalah anugerah Allah SWT. Tak ada satu pemerintahan, pihak berkuasa atau kerajaan yang berhak mencabut dan mengurangi HAM.
UIDHR mengatur ada 23 HAM yang diberikan Sang Khalik kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan; hak Kebebasan ; hak kesamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan; hak keadilan; hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, UIDHR juga mengakui adanya hak atas perlindungan terhadap hukuman, hak perlindungan peghormatan dan reputasi, hak terhadap tempat perlindungan, hak kaum minoritas, hak dan kewajiban terhadap penyertaan di dalam perilaku; hak kebebasan kepercayaan, pemikiran dan ucapan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berserikat, hak urusan ekonomi dan hak-hak berkaitan lainnya.
UIDHR juga mengatur adanya hak perlindungan kepemilikan, hak martabat dan marwah para pekerja, hak jaminan sosial, hak mendirikan keluarga dan perkara yang berkaitannya, hak wanita untuk menikah, hak pendidikan, hak privasi, dan kebebasan bergerak.
Sementara itu, CDHRI yang lahir di Kairo, usai persidangan OKI ke-19 pada Agustus 1990, juga mengatur 25 hal yang berkaitan dengan HAM dalam Islam. Beberapa hal itu antara lain, pengakuan bahwa manusia adalah satu keluarga sehingga tidak boleh ada bentuk diskriminasi. Selain itu, juga pengakuan akan hak kehidupan, jaminan nama baik, pembententukan keluarga, dan hak kesederajatan pria dan wanita.