PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
|
Kusnardi.
(1988: 25). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chaniago
|
Kutipan : Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara.
Komentar : Berdasarkan teori tersebut, Hukum
Tata Negara (Constitutional Law)
memberi dukungan yuridis konstitusional untuk mendirikan dan menata bangunan
organisasi negara, sehingga dalam posisi dibangun tidak dalam bergerak, sebagai
objek. Adanya HTN adalah untuk mengatur dan mengendalikan berbagai organisasi
dan lembaga-lembaga kenegaraan yang ada di negara kita. Sehingga
organisasi-organisasi yang ada dalam kelembagaan negara kita dapat berjalan
teratur dan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga tujuan
negara dapat mudah terwujud.
PENATAAN INFRASTRUKTUR DAN SUBSTRUKTUR INFORMASI HUKUM
|
Asshiddiqie.(2005: 158-159). Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
Kutipan : Setiap sistem hukum selalu terbentuk atas
tiga pilar utama, yaitu pilar institusi, pilar kultur hukum, dan pilar
instrumen hukum itu sendiri. Dalam arti
sempit instrumen yang dimaksud biasanya adalah instrumen peraturan
perundang-undangan tertulis.
Komentar : Substrukutur
informasi hukum yang bersifat instrumental tersebut perlu dikembangkan dengan
memanfaatkan teknologi informasi modern, yaitu”IT-based”. Untuk itu perlu dibentuk undang-undang untuk
mengaturnya, adany pelembagaan pusat informasi hukum itu. Pemerintah
berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang terarah dan terkoordinasi
mengenai hal-hal tersebut, berhubung banyak pihak yang terkait di dalamnya.
Sehingga bisa semakin jelas dan tegas peraturan tersebut.
PENATAAN INFRASTRUKTUR DAN SUBSTRUKTUR INFORMASI HUKUM
|
Asshiddiqie.(2005: 158-159). Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
|
Kutipan : Tetapi dalam arti luas, instrumen hukum itu
juga mencakup ketiga pengertian putusan hukum seperti, yaitu (a) putusan
legislatif dan regulatif berupa peraturan perundang-undangan, (b) putusan
administratif berupa keputusan-keputusan jajaran pemerintahan, dan (c) putusan
judikatif berupa vonis dan penetapan hakim dalam seluruh tingkatannya.
Komentar: Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi, DPR, MPR(DPD) dan Presiden terkait secara fungsional
di dalamnya. Karena itu, dalam undang-undang yang akan dibentuk khusus
berkenaan dengan sistem hukum nasional atau tentang perundang-undangan yang
telah ada di DPR, perlu diatur dengan tegas adanya infrastruktur pusat
informasi hukum itu secara jelas, sehingga semua pihak terkait dengannya.
FLEXIBLE AND RIGID
|
Kusnardi. (1988:75 ). Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chaniago
|
Kutipan: Flexible atau Rigid adalah sifat suatu Konstitusi, yang dalam bahasa Indonesia
dapat diterjemahkan dengan luwes atau kaku. Menentukan suatu konstitusi
bersifat flexible atau rigid dapat dipakai ukuran sebagai
berikut :
1.
Cara merobah Konstitusi
2.
Apakah konstitusi itu mudah atau tidak
mengikuti perkembangan zaman
Komentar: Konstitusi itu
tidak boleh seenaknya dirubah-rubah. Namun, konstitusi itu bersifat rigid dan flexible. Dimana peraturan itu kaku, saklek, harus ditaati oleh
seluruh warganegara tanpa terkecuali. Namun, bisa juga berubah ketika isi
peraturan tesebut sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat
luas, dan ketika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Jadi, peraturan perundangan itu luwes.
KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
|
Asshiddiqie.(2005:89). Hukum Tata
Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
Kutipan : Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat
dibedakan :
1.
HTN umum yang berisi asas-asas hukum
yang bersifat universal;
2.
HTN yang berisi asas-asas yang
berkembang dalam teori dan praktik di suatu negara tertentu;
3.
HTN positif yang berlaku di Indonesia
yang mengkaji mengenal hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia.
Komentar: Benar sekali
bahwa HTN di setiap negara itu pasti berbeda, tidak akan sama. Semua itu sesuai
dengan pandangan hidup dan ideologi negaranya. Namun, meskipun demikian HTN ini
bersifat universal, berlaku umum dimana saja di negara mana saja. Dan dalam
praktiknya di setiap negara sesuai dengan tujuan organisasi dan kelembagaan di
negaranya. Bisa saja dipengaruhi oleh karakter pemimpin bangsa dan negaranya.
Seperti di Indonesia, akan berbeda dengan praktik
pelaksanaan HTN di Malaysia karena Malaysia berbentuk Kerajaan sedangkan
Indonesia berbentuk Republik dan sistem pemerintahannya presidensil. Adapun HTN
yang berlaku di negara kita sendiri di Indonesia HTN berlaku dan diterapkan
sesuai dengan pandangan hidup bangsa dan sesuai dengan ideologi bangsa
Indonesia. Yang salah satunya sesuai dengan falsafah pancasila dan peraturan
yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Keberadaan HTN ini bukan menjadi penghalang berjalannya
sistem pemerintahan dalam suatu negara, justru keberadaan HTN itu membantu dan
mengatur dalam suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan organisasi-organisasi
atau lembaga-lembaga yang ada dan terbentuk dalam negara tersebut.
PRESIDEN DAN BADAN PEMERINTAHAN
|
Asshiddiqie.(2005:172). Hukum Tata
Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
|
Kutipan : Secara horizontal, yang dapat dimasukkan ke
dalam kategori sebagai lembaga pemerintahan di tingkat pusat setidaknya adalah
kantor lembaga kepresidenan, kantor departemen pemerintahan, kantor kementrian
tanpa portofolio, dan kantor badan-badan pemerintahan non-departemen.
Komentar: Masing-masing
lembaga atau badan selalu diikat oleh perangkat-perangkat peraturan tertulis
yang lebih tinggi, dan didalamnya terdapat peraturan yang diberlakukan.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk dipahami oleh setiap orang. Untuk itu
diperlukan unit kerja dalam upaya pendokumentasian dan pemanfaatannya untuk
menjamin keberlakuannya dalam kenyataan praktek dalam kenegaraan.
JENIS-JENIS PUTUSAN HUKUM
|
Asshiddiqie.(2005:151). Hukum Tata
Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
Kutipan : Dalam hubungannya dengan
administrasi hukum, ada tiga jenis putusan hukum yang perlu mendapat perhatian,
yaitu : (a) pengaturan (regeling),
(b) penetapan administratif (beschikking),
dan (c) putusan hakim (vonis).
Komentar : Regeling
ialah peraturan dalam artian menyeluruh yaitu perundang-undangan, mulai dari
tingkatan tertinggi sampai terendah. Beschikking
merupakan produk administrasi negara, produk kekuasaan eksekutif murni. Sedangkan
putusan hakim terbaik tetap dianggap salah satu sumber hukum yang penting dan
dijadikan referensi di kemudian hari. Peranan hakim sangatlah penting dalam
perkembangan hukum. Selain memvonis,
hakim dapat mengeluarkan penetapan yang jiga bernilai hukum.
PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG
|
Kusnardi. (1988:227 ). Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chan
|
Kutipan : Mahkamah Agung sebagai badan atau
lembaga yang mempunyai tugas menegakkan tertib hukum yang telah digariskan oleh
rakyat, di samping Mahkamah Agung yang merupakan peradilan kasasi serta
mengawasi kegiatan-kegiatan peradilan dibawahannya.
Komentar : Mahkamah Agung memang benar menjadi
tingkat pengadilan tertinggi. Tidak ada lagi pengadilan tertinggi selain
Mahkamah Agung. Sehingga bisa dikatakan Mahkamah Agung ini puncaknya keadilan
dan kesetaraan seseorang atau pihak yang yang diadili. Untuk menjadi lembaga
yang mewakili rakyat, maka Mahkamah Agung harus memiliki kredibilitas dan
menjadi aspirasi rakyat jangan menjadi payung pemerintah yang tidak membela
rakyat.
ASAS NEGARA HUKUM
|
Aristoteles dalam Kusnardi. (1988:153
). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PD.Budi Chan
|
Kutipan : Aristoteles berpendapat bahwa pengertian
Negara Hukum itu timbul dari Polis yang mempunyai wilayah negara kecil, seperti
kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang
mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan
dengan musyawarah (ecclesia), dimana
seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Komentar : sependapat
dengan pendapat Aristoteles, ketika negara masih berbentuk Polis memudahkan
peran serta warganegara itu untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan,
dan berperan aktif dalam pelaksanaan demokrasi. Karena wilayahnya tidak terlalu
luas. Berbanding terbalik jika negaranya seperti sekarang yang luas-luas,
sehingga peran serta warga negara dalam pelaksanaan pemerintahan sulit
dijangkau karena terlalu luas.
PENGAWASAN TERHADAP PEMERINTAHAN
DAN PEMBELANJAAN NEGARA
|
Harold J.Laski dalam Asshiddiqie.(2005:
44). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.Konstitusi Press
|
Kutipan : The function of a parliamentary system is
not to legislate; it is naive to expect that 615 men and women can hope to
arrive at a coherent policy.
Komentar : Menurut
pendapatnya, fungsi parlemen yang penting justru adalah untuk menyalurkan
keluhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dan membahas prinsip-prinsip yang
perlu dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam melakukan tugas. Parlemen tidak
didirikan untuk mengatur (to rule),
juga tidak untuk menyusun dan merumuskan suatu kebijaksanaan, tetapi untuk
mengawasi pelaksanaan aturan dan kebijaksanaan itulah yang paling penting.