Sabtu, 21 April 2012

Story 2


#Behind the scene of sad story
      
Aku tak mengerti, siapa dr. Wibowo itu??? Mama tak pernah bercerita tentang hal ini. Terpikir olehku mungkin almarhum papa adalah cinta pertama mama, namun ternyata hipotesisku salah. Ada yang lain sebelum papa memasuki kehidupan mama. Mama sepertinya begitu mencintai dr. Wibowo karena hampir setiap tulisannya yang beliau buat semua tentang dr.Wibowo. Pantas saja, perasaan mama begitu amat tersurat sehingga tersirat dalam sebuah diary dan ekspresi tulisannya yang begitu mewarnai kebahagiaan mama ketika berjumpa dengan dr. wibowo.
Heyy ,, ada kejanggalan di sini. Begitu aneh, kertas dalam diary mama disobek kasar sampai beberapa lembar. Sulit bagiku untuk membaca kisah mama, apa yang terjadi ketika itu? Mengapa mama merobek kertas yang ada di buku diary ini? Dan taukah kamu, halaman selanjutnya cerita mama mengisahkan orang yang berbeda pula. Apakah ini kisah almarhum papa? Ya … ini kisah almarhum papa yang ditulis oleh mama pada buku diary-nya. Sepertinya mama dulu orang yang tak berani terbuka untuk masalah-masalahnya. Sampai saat ini pun mama begitu tertutup ketika ada masalah yang terjadi. Beliau lebih memilih diam tanpa kata dari setiap masalahnya. Aku pun terdidik menjadi seorang yang kaku dan pendiam. Bahkan untuk berkomunikasi dengan ketiga saudaraku saja tak pernah kulakukan. Ketiga kakakku tak pernah menjadi panutan yang baik dalam hidupku, sampai saat ini pun menginjak mereka dewasa komunikasi kami sangat minim dan bisa dihitung mungkin hanya satu atau dua kata dalam sepekan. Sungguh ironis memang, hal ini mungkin dampak dari usia kami yang jauh dan terpisah lama sehingga membuat masing-masing dari kami merasa canggung dan takut bahkan malas untuk bercerita ataupun bertanya.
Keluargaku layaknya tempurung kura-kura yang tertutup dengan tawa, canda gurau, cerita bahagia, curahan hati ataupun yang berbau kebersamaan dan keharmonisan keluarga. Mengapa kubilang kura-kura? Karena ku tau kura-kura begitu malu dan takut terhadap respon, hewan ini lebih memilih mengurung diri di dalam tempurung badannya. Sama halnya dengan keluargaku, setiap pulang ke rumah dan sudah puas menyibukkan diri seharian di luar sana maka saatnya masing-masing masuk ke dalam kamar dan menghabiskan waktu di dalam kamar tanpa kata apa pun. Keluarga ini begitu sepi dan jauh dari kehangatan akan kebersamaan, hal ini wajar karena sekalinya kami berkumpul tak ada satu pun yang bisa bersatu dengan masing-masing saudaranya. Terkadang mama selalu jadi korban atas pertengkaran anak-anaknya, aku pun tak pernah ingin berdebat di tengah-tengah keluarga yang begitu tak menyenangkan ini. Maka hal yang patut dilakukan olehku adalah seperti ini, menulis dengan bebas segala cacian, makian, amarah, kebencian, dendam, iri hati, kebahagiaan, penderitaan terutama kesedihan yang dilalui olehku sepanjang waktu. Bahkan yang selalu ada di sisiku sampai aku mati hanya My Allah. Beliau yang senantiasa berada atas kesedihan, tangisan, haru, kebahagiaan dan keluh kesahku.
Walaupun begitu, tentunya aku cukup berbangga hati, tak jarang orang sepertiku dapat survive di tengah keluarga yang tak bersahabat ini. Mayoritas, keluarga dengan predikat “broken-home” menjadi incaran predikat selanjutnya yang disebut trouble maker. Miris rasanya, melihat ketiga kakakku yang tak pernah hidup damai serta dipenuhi kebencian hati yang teramat dalam, hal ini diakibatkan karena buruknya pendidikan serta asuhan dari kedua orang tua kami. Aku tak bisa menyalahkan sepenuhnya terhadap mama yang salah mendidik anaknya karena ini sudah menjadi sebuah resiko yang dijalani oleh keluarga yang seperti ini. Mengapa aku cukup berbangga hati pula? Karena kamu tau, aku di sekolah cukup aktif dalam berbagai organisasi, aku terlibat banyak peranserta dengan berbagai kalangan dan terutama mampu menjadi Ketua OSIS di sekolahku. Aku cukup kompetitif dalam melakukan apa saja di sekolah, contohnya saja minggu lalu aku dianugerahi piala lomba karya tulis ilmiah Tingkat SMA Se-Jawa Barat. Aku lebih memilih meluangkan waktuku dengan kegiatan yang akan memberikanku sebuah kepuasan tersendiri. Aku tak peduli atas pujian orang atau bahkan cemoohan orang akibat perbuatan kakak-kakakku. Publik menganggap aku tak becus mengajarkan pengalaman keberhasilanku kepada saudara-saudaraku. Tapi entahlah, aku lebih memilih bersosialisasi dengan teman-teman sebayaku serta guru-guruku. Mereka yang selalu ada untukku dan selalu meluangkan waktu untuk bisa sharing denganku.
****
Tahukah kamu, aku tak begitu banyak mengenal mama … aku tahu mama begitu tegar dan berhati baja. Aku tahu mama adalah seorang “wonder women” bagi keluargaku .. dan aku tahu mama selalu berjuang keras untuk kehidupan kami yang lebih baik. Tapi kenapa yang aku tahu mama tak pernah bisa dekat dengan aku … kecanggunganku dengan saudaraku itu bisa dikatakan wajar, tapi apakah harus ada kecanggunganku dengan seorang ibu kandung? Terkadang aku lebih memilih tak punya orang tua. Aku lebih menyukai teman-temanku di luar sana dan aku lebih comfort dengan guru-guruku. Setiap aku kesulitan, setiap aku berkeluh kesah dan setiap aku senang hanya mereka yang aku ingat. Walau terkadang aku bercerita dengan mama namun mama tak pernah memberikanku sebuah respon kasih sayang sehingga hal ini tak membuatku nyaman.
Rasanya melihat teman-teman yang lain di sekolah yang bisa curhat dengan mama-nya dan menganggap mama-nya seperti temannya, suatu hal yang sangat luar biasa bagiku. Bisa jadi pernah ada tumbuh kebencianku terhadap mama. Kamu tahu kenapa? Dulu aku adalah seorang anak yang terlantar … mama membawa ketiga saudaraku ketika mama dan papa memutuskan untuk berpisah. Aku bisa dikatakan menjadi tumbal perceraian mereka. Aku dibiarkan tinggal dengan orang lain yang tak kukenal. Hal ini mungkin dimaksudkan mama supaya keterlantaran aku menjadi pusat perhatian papa dan membuat papa iba ketika melihat aku. Tapi apa yang aku dapat? Hampir dua tahun aku ditinggal oleh mereka.. tak dapatkan secerca kasih sayang .. tak dapatkan kebahagiaan yang seutuhnya. Papa lebih memilih keluarganya yang baru ketimbang harus membawa aku dan memperhatikan aku dan mama pun lebih cenderung merawat saudara-saudaraku yang lainnya.
Entahlah, ketika itu aku begitu kalut.. aku yang masih kecil harus merasakan suka duka tinggal bersama orang lain yang tak aku kenal. Makan seadanya, jajan seadanya dan berpakaian seadanya .. sedikit terlintas dalam benakku untuk menginginkan sebuah hadiah boneka yang aku idamkan. Namun nihil, pada siapa aku meminta? Sedangkan kamu tahu keluarga yang mengasuhku tak cukup banyak uang untuk membelikan tektek bengek keperluanku. Mereka punya anak-anak juga yang teramat dini dan perlu biaya yang tak sedikit untuk memenuhi keperluannya.  Aku hanya diberikan uang bulanan yang minim oleh mamaku .. dan untuk bertemu dengan mama pun rasanya sulit. Aku tak pernah mengharapkan yang terlalu besar agar bisa bahagia bertemu dengan mama .. aku tak cukup mengharapkan bagaimana aku bisa bermain sepuasnya dengan mama, belajar dan memasak bersama .. aku tak cukup pantas mengharapkan itu. Karena setiap pengharapan itu akan mustahil aku gapai walau aku selalu berdoa dan berusaha tentunya.
Bersama keluarga yang tak aku kenal merupakan anugerah yang cukup berarti bagiku.. aku tak pernah mau menyalahkan keadaan ini. Tapi, apa anak sekecil itu akan kuat untuk tidak menangis. Aku tak cukup kuat untuk tidak menangis. Pada siapa aku menangis ketika aku dipukuli oleh keluarga itu? Pada siapa aku harus membela diri ketika aku bertengkar dengan anak keluarga itu? Dan pada siapa aku harus mengadu pada setiap kesedihanku? Aku hanya bisa mengurung diri dan menangis serta menjerit di dalam hati … sekeras-kerasnya aku menjerit pasti tak akan terdengar .. cukup dalam hati saja aku menjerit.
Di tengah keluarga yang cukup rukun aku dibesarkan. Walaupun aku dibesarkan tanpa kasih sayang namun perlahan aku mulai menyadari dan menerima setiap kasih sayang dari keluarga kecilku saat ini.   Aku ingat, saat itu muncul sebuah film yang aku tonton dan cukup mengiris hati. Film itu menggambarkan persis apa yang aku alami sekarang .. cukup lama sekali memang dan film itu selalu diulang. Picture dan layout film itu pun terlihat tua dan nampak blur. Bukan bentuk film atau back song yang ada di dalamnya yang membuat tetesan air mata di wajahku melainkan content dan amanat yang tertuang dalam film itu. Film itu menceritakan sebuah keluarga yang broken home. Anak-anaknya tinggal bersama ayah kandung dan tentunya ibu tiri yang sangat menakutkan. Aku sempat bertanya pada salah satu anggota keluarga ketika itu, siapa ibu tiri? Dan untuk apa ibu tiri merawat anak-anak itu? Aku begitu sangat takut akan sosok ibu tiri dengan gaya bicara dan bentuk pendidikan yang diajarkan pada anak-anaknya membuatku sangat membenci ibu tiri. Semua orang kembali menakuti aku dengan sosok ibu tiri sampai aku menangis dan tak inginkan hadirnya ibu tiri, Sampai saat itu, aku menjadi sangat pendiam dan begitu ketakutan sehingga siapa pun yang berusaha menghiburku tak pernah aku respon. Sampai pada akhirnya siapa yang merasa iba melihatku tak berdaya? Yang merasa keberadaan aku untuk dirawat bukan untuk diterlantarkan. Ya .. itulah nenekku yang mau mengambil dan merawatku di tengah pertikaian yang terjadi antara mama dan nenekku.
Saat itu, yang tumbuh dalam pikiranku adalah aku hanya ingin bertemu dengan mama hanya mama dan tidak ingin yang lain selain mama. Nenek atau ibu kandung dari papa tepatnya meruntuhkan semua pikiranku. Aku terdogma oleh nenek .. menurutnya ibuku tak layak dikatakan sebagai mama. Ibuku seenaknya menelantarkan aku tanpa bertemu dan memberikan kasih sayang padaku. Padahal yang seharusnya disalahkan adalah papaku lebih tepatnya anaknya. Karena beliaulah yang sebenarnya menelantarkan anak-anaknya demi wanita lain. Sejak saat itu aku tak ingin mengenali papa. Aku cukup kuat bila orang-orang mengatakan bahwa aku tak memiliki papa. Aku cukup tega bila aku sudah tak memerlukan seorang papa. Asalkan jangan mama, walaupun begitu, mama tetap selalu ada di hati dan aku tak mau mendengar doktrin-doktrin jelek mengenai ibuku. Aku lebih baik tak ikut dengan nenek kalau harus melepaskan bayangan dan ingatanku tentang ketulusan mama.
Lelah rasanya harus hidup seperti ini, dengan usiaku yang teramat dini ditumbuhi karakter kebencian dan pembiasaan untuk melupakan kedua orang tuaku. Selama aku tinggal bersama nenek, aku begitu senang karena aku bisa membeli apa yang aku mau. Boneka yang selama ini aku inginkan sangat mudah aku dapatkan. Barbie kecil yang cantik, baju-baju mewah, makanan yang lengkap … all of my dream come true. Thanks God for all wonderfull gift for me … !! I`m very very happy now .. tapi, masih ada yang kurang rasanya.. kemewahan ini, kesenangan ini, tak membuatku merasa lengkap. Aku hanya bisa bersyukur atas semua ini walau tak sesempurna hidup yang lain tapi aku yakin di luar sana masih banyak orang-orang yang kurang beruntung dan tak bisa sebahagia aku saat ini.
****

Story 1


#Sebongkah Kisah Mama

20 Januari 1974,
Dear diarykoe,,,
Hari ini aku kesal sekali dengan laki-laki yang dijodohkan dengan aku. Ibu tetap bersikeras menjodohkan aku dengan laki-laki itu namanya Sanusi. Padahal aku tidak suka dengannya. Tau tidak, hari ini aku diajak Sanusi “dinner” ya .. seperti biasa setiap malam minggu dia memang suka “apel” ke rumah. Ibu begitu sangat senang jika aku kencan dengan Sanusi apalagi tiap malam minggu Sanusi suka cari perhatian dengan membawakan buah tangan untuk ibu.
Malam ini Sanusi benar-benar menyebalkan, memang menyebalkan semenjak aku kencan dengannya aku selalu diminta untuk menghafal 5 kosakata Bahasa Inggris ya dalam bahasa inggrisnya “Vocabulary”. Dan malam ini adalah hari kelima serta hafalan yang ke-25 untuk disetorkan pada Sanusi. Membosankan …
Seperti biasa pula Sanusi hendak mengajakku “dinner” di sebuah restoran luar, kali ini restoran khas makanan Italia. Sanusi selalu mengajarkan hal-hal yang berbau kebarat-baratan sedangkan aku ini orang Indonesia dan aku nggak suka makanan seperti itu. Dia pikir aku bisa beradaptasi dengan gaya khas Barat supaya nanti kelak kita menikah dia bisa mengajakku untuk tinggal di luar negeri. Ya, Sanusi kan pelayar hebat dia bisa saja mengajakku kemana saja yang dia mau. Tapi aku jenuh dengan semua ini …
***
Akhirnya aku menemukan diary mama berwarna pink dan dikerumuni butiran debu sehingga berubah menjadi coklat yang selama ini tersimpan di dalam gudang kecil di ujung rumah kami. Kotor dan begitu usang, tulisannya pun sulit untuk terbaca lagi. Namun aku ingin tahu semua hal masa lalu seorang “Mama” sehingga bisa menjadi Mama yang tangguh dan perkasa …


27 Januari 1974,
Ya ampun, aku tidak menyangka, baru beberapa hari bekerja di Rumah Sakit ini ada saja dokter yang selalu galak dengankoe dan selalu mengaturkoe pada waktu jam kerja. Lebih tak menyangka lagi dokter yang selama ini aku benci ternyata dia dengan lugas menyatakan cintanya padaku di dalam sepucuk surat dan bunga mawar yang begitu indah. Aaaaiihhh ... sungguh romantis!!! Namun, aku sungguh bingung dengan sikapnya sekarang karena tempo lalu dia sempat marah besar denganku karena akoe terlalu dekat dengan pasien-pasien sehingga setiap pasien laki-laki selalu ingin dirawat denganku. Menurutku itu wajar kok karena tugas perawat adalah merawat pasien yang sakit. Tapi dr. Wibowo si ganteng kasar itu malah memarahi aku habis-habisan di depan pasien-pasien. Katanya aku perempuan agresif, selalu menggoda pasien laki-laki dengan mudah. Tentu saja aku marah karena dia telah melecehkanku, dia tidak sadar berkata seperti itu di depan orang banyak. Aku sempat ingin keluar dari Rumah Sakit yang telah memberikankoe pekerjaan ini. Namun aku tidak mau ibu sampai tahu alasanku keluar dari Rumah Sakit ini dan aku harus tetap bertahan disini demi ibu.
Namun ketika dr. Wibowo menyatakan cintanya untukkoe, di dalam suratnya dia meminta maaf atas semua ulah yang pernah dilakukannya. Aku begitu bingung karena bagaimana dengan Sanusi yang telah lama menjadi pacarku. Tapi jujur aku lebih memilih dr. Wibowo walaupun dia angkuh, sombong, kasar, pelit dan dia lebih memikat hatiku dibanding Sanusi.
***
Begitu ironis, ternyata sewaktu masih muda mama begitu banyak yang menyayangi dan orang-orang terutama kaum pria malah berebut menantikan mama menjadi pendamping hidupnya kelak. Pantas saja, mama selalu memberikan petuah terutama soal ”cowok”. Manusia yang berharta banyak belum tentu memiliki banyak harta dalam hatinya karena kesetiaan seorang Adam bisa diukur dan dilihat dari tatapan mata dengan ketulusan hatinya bukan tindakan yang hanya memuaskan si pendamping seakan-akan itu hanya perbuatan belaka yang bernuansa kebohongan semata.
Masih banyak waktu luang untukku melanjutkan kisah mama yang begitu tergambar dalam buku kecil yang telah usang dan penuh kenangan khusus bagi mama. Untung saja, mama tak pernah mengetahui apa yang telah dilakukan anaknya dengan membaca setiap peristiwa tempo dulu yang selama ini ia simpan bertahun-tahun. Mungkin selama ini mama enggan untuk bercerita padaku karena kenangan yang ia miliki hanyalah tinggal kenangan, namun aku memberanikan diri untuk membuka memori sejarah yang telah usang ini. Mari kita lanjutkan …. !!

01 Februari 1974,
Diary, hari ini adalah hari yang menyenangkan karena aku sekarang sudah memiliki penghasilan pertama. Horeeeeeyy “Gaji pertama”,,, sungguh tak terkira rasanya kebahagiaan ini. Aku berikan untuk siapa ya? Ibuku pasti senang aku belikan “batik Solo” atau kebaya? Semoga gajiku pertama ini dengan nominal Rp.4000,00 ini akan cukup untuk memberikan hadiah untuk ibukku. Namun, nasibku kali ini memang mujur sekali,,, hari ini aku diajak kencan oleh Dr. Wibowo, dia datang ke rumahku dengan membawa seikat bunga dengan kart ucapan berwarna pink yang bertuliskan.
“ Kuberikan seikat bunga untukmu namun takkan cukup untuk menerangkan rasa ini kepadamu. Butuh seribu bahkan satu juta ikat bunga yang sanggup memberikan gambaran perasaan ini terhadap seseorang yang patut dan pantas ada dihatiku ... “
 Kembali menyejukkan jiwa, dengan keromantisan hati Dr. Wibowo membuatku terpikat dan berbunga-bunga setiap aku berada didekatnya. Namun, terkadang ketika berada di dekatku malah pertengkaran-pertengkaran kecil selalu ada padahal dia bermaksud ingin membuatku tertawa namun sebaliknya aku selalu menghujatnya sehingga masalah kecil bisa menjadi sebesar gemparan kilat yang memecahkan gunung-gunung. Sangat menyedihkan ... tapi aku selalu yakin setiap masalah yang kami lalui pasti kami hadang dengan ikatan cinta kita. Walau aku masih ragu karena akoe telah menduakan cintaku pada dr. Wibowo dengan Sanusi pilihan ibuku. dr. Wibowo sangat mengetahui keadaankoe, bahwa selama ini Sanusi yang menjadi pengganjal hubungan kami. Untuk itu, dr. Wibowo selalu memahami situasi ini dan itulah yang membuatku kagum padanya. Dia tak pernah ragu dengan kepercayaan dan ketulusan cintaku padanya.
Hari itu, aku berhias secantik mungkin dan memberikan kekaguman untuk Sang Pujaan Hatiku dr. Wibowo. Sore itu, aku diajak untuk berbelanja kebutuhan rumahku dan membelikan sesuatu untuk ibu. Akhirnya, uangku tak terpakai karena semua barang-barang beserta kado yang akan aku berikan pada ibuku justru memakai uang dr.Wibowo. Aku begitu malu, dia begitu baik padaku dan membuatku sangat tak mengenal kepribadian dia yang begitu angkuh, sombong, pelit dan kasar. Berbanding terbalik, justru dia sangat berbeda dengan dr. Wibowo yang aku kenal dulu. Angka pada jam tanganku sudah menunjukkan waktu malam dan akhirnya dr. Wibowo kembali mengajakku “dinner” di suatu tempat. Kali ini berbeda dengan Sanusi yang selalu mengajakku ke restoran mahal ala “Barat”, Wibowo malah mengajakku ke tempat restoran kecil seperti saung dengan makanan khas “Sunda”. Mungkin dia paham kalau aku lebih suka makan makanan khas Sunda ketimbang makanan yang lain. Saung itu dikelilingi oleh lilin-lilin kecil dengan bunga yang mewarnai seisi ruangan. Huuuuh ... romansa yang tak terlewatkan, sepertinya malam ini aku akan sulit tidur dan terbangun memikirkan malam ini yang begitu penuh kenangan. Dengan alunan lagu nan merdu, tiba-tiba dr.Wibowo mengangkat jari-jemariku dan mencium tanganku dan memasukkan benda kecil yang bersinar penuh arti. Benda itu adalah cincin berlian yang sangat mewah dan elegan, membuatku tersungkur lemah tak berdaya melihatnya. Ini benar-benar membuatku sangat bahagia malam ini, dr. Wibowo melamarku!!!
***

Peradilan Militer Tinggi II Jakarta


A.  Pengertian Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan peradilan khusus, kekhususan disini terletak kepada subjek hukum yaitu militer. Militer dianggap sebagai komunitas khusus karena terkait pada disiplin dan moril yang prima agar selalu siap untuk dikerahkan dalam setiap penugasan. Menurut Moch. Faishal Salam, dalam  bukunya berjudul “Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia”, menegaskan sebagai berikut:
“Walaupun sebagai Warga Negara Republik Indonesia tentara bukan merupakan kelas tersendiri, karena tiap anggota tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa, tetapi karena adanya beban kewajiban Angkatan Bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih berdisiplin dalam organisasinya, sehingga seolah-olah merupakan kelompok tersendiri untuk mencapai atau melaksanakan tujuan tugasnya yang pokok, untuk itu diperlukan suatu hukum yang khusus dan peradilan yang tersendiri yang terpisah dari peradilan umum”.

Menurut Soegiri ada beberapa alasan mengapa perlu dibentuk peradilan militer yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum, yaitu:
1.    Adanya tugas pokok yang berat untuk melindungi, membela, dan mempertahankan integritas serta kedaulatan bangsa dan negara jika perlu dilakukan dengan kekuatan senjata dan cara berperang.
2.    Diperlukannya organisasi yang istimewa dan pemeliharaan serta pendidikan yang khusus berkenaan dengan tugas pokok mereka yang penting dan berat.
3.    Diperkenankannya mempergunakan alat-alat senjata dan mesiu dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya.
4.    Diperlukannya dan kemudian diperlakukannya terhadap mereka aturan-aturan dan norma-norma hukum yang keras, berat, dan khas serta didukung oleh sanksi-sanksi pidana yang berat juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian terhadap setiap anggota militer agar bersikap dan bertindak serta bertingkah laku sesuai dengan apa yang dituntut oleh petugas pokok.

Di Amerika serikat misalnya, ada pemahaman bahwa militer merupakan komunitas khusus yang terpisah dari masyarakat lainnya, sehingga campur tangan pengadilan sipil terhadap militer dapat merusak moril dari prajurit dan hal ini akan mambahayakn keamanan nasional. Disebutkam bahwa Courts have dopted a hands-off approach, believing thatthe military is a “separate society’, totally foreign to the uninitiated and inscrutable to outsiders ... interference from civilian courts would be detrimental to morale and would thus pose grave danger to national scurity.
Peradilan militer di Indonesia keberadaannya diatur dalam Konstitusi yaitu Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dalam Pasal 24A Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen ketiga) dinyatakan bahwa Susunan, Kedudukan, Keanggotaan, dan Hukum Acara, Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, DPR telah menyusun Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana dalam Pasal 25 Ayat (1) disebutkan bahwa peradilan militer merupakan saah satu badan peradilan, selain peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah Mahkamah Agung. Sedangkan Ayat (4) menyebutkan Peradilan Militer memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau diperhatikan secara seksama ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa peradilan militer hanya berwenang untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan kejahatan militer. Sedangkan kejahatan umum tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Pada saat ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Peradilan Militer berwenang untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum maupun kejahatan militer seperti yang termuat dalam KUHPM.
Kitab Hukum Pidana Militer dan Hukum Acara Pidana Militer adalah hukum khusus. Disebutkan hukum khusus dengan pengertian untuk membedakanya dengan Hukum Acara Pidana Umum yang berlaku bagi setiap orang. Hukum Pidana Militer memuat peraturan-peraturan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Hukum Pidana Umum dan hanya berlaku bagi golonga khusus (militer) atau orang-orang karena peraturan perundang-undangan ditundukan padanya. Dengan adanya Hukum Pidana Militer bukan berarti Hukum Pidana Umum tidak berlaku bagi milier, tetapi bagi militer berlaku baik Hukum Pidana Umum maupun Hukum Pidana Militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHPM.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terutama Pasal 9, secara tegas dicantumkan kriteria pembeda untuk menentukan kompetensi pengadilan  lainnya yang dititik beratkan pada  subjek atau pelaku tindak pidana. Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 memang tidak ada kiteria pembeda yang uniform bagi kompetensi badan peradilan yang dicantumkan (Umum, Militer, Tata Usaha Negara, dan Agama). Ada yang didasarkan pada Subyek (Peradilan Militer) ada yang didasarkan pada jenis kasus (Tata Usaha Negara) dan ada juga yang didasarkan pada kasus maupun subyek (Peradilan Agama). Dengan menentukan subyek pelaku sebaga titik pembeda, maka Pengadilan Militer berhak untuk memeriksa kasus-kasus yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada hukum militer.
Indonesia bukan satu-satunya negara di dunia yang masih menggunakan sistem peradilan militer, masih banyak negara yang menggunakan peradilan militer yang memproses, pelanggaran pidana yang subyek militer. Amerika Serikat misalnya sebagai negara yang sangat demokratis masih memperhatikan sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan sipil. Demikian juga Kanada masih mempertahankan peradilan militer terpisah dari peradilan sipil untuk mengadili militer atau orang sipil yang diperlakukan sebagai militer yang melakukan kejahatan baik kejahatan militer maupun kejahatan umum. Namun demikian terhadap kejahatan pembunuhan baik pembunuhan berencana maupun pembunuhan tidak berencana dan kejahatan penculikan yang dilakukan di wilayah Kanada pada masa damai, peradilan militer tidak mempunyai yuridiksi atasnya, karena kejahatan tersebut akan diadili di pengadilan sipil. Tetapi apabila pembunuhan dan penculikan tersebut dilakukan oleh militer diluar wilayah Kanada maka yuridiksi untuk mengadilinya ada pada peradilan militer. Selanjutnya, kejahatan sexsual yang dilakukan oleh militer yang sebelumnya diadili pada peradilan umum, setelah adanya perubahan undang-undang Pertahanan Nasional Kanada, menjadi yurisdiksi peradilan militer untuk mengadilinya. Di Kanada misalnya, ada beberapa alasan mengapa peradilan militer tetap dipertahankan terpisah dari peradilan sipil sebagaimana diputuskan dalam kasus Genereux, pada tahun 1992. selanjutnya, salah satu alas an mengapa system peradilan militer di Amerika Serikat masih berwenang mengadili tindak pidana umum adalah karena militer berlaku asas unity of command. Berdasarkan sejarah, sistem peradilan militer di Amerika Serikat merupakan sistem yang paling luas dalam memproses kejahatan. Selama Perang Dunia Kedua misalnya, hampir dua juta kasus yang diselesaikan melalui peradilan militer.
Dalam pertimbangan keputusan Makamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1974 (dalam kasus Parker v. Levy, 1974) ditekankan alasan mengapa hukum militer dan prosedurnya terpisah dari hukum pidana sipil. Dalam pertimbangan putusan Makamah Agung Amerika ini dinyatakan bahwa: ”karena masyarakat militer merupakan masyarakat yang terpisah dari masyarakat sipil maka hukum militer merupakan suatu yurisprudensi yang terpisah dari hukum yang mengatur peradilan federal”.
Yurisdiksi pengadilan militer di Amerika Serikat pada dasarnya dapat dilihat berdasarkan (a) yurisdiksi berdasarkan subjeknya, (b) yuridiksi berdasarkan tindak pidananya atau perbuatannya, dan (c) concurrent jurisdiction atau yuridiksi perbarengan dimana peradilan militer dan peradilan sipil sama-sama mempunyai kewenangan untuk mengadilinya. Di samping ketiga hal tersebut masih ada yang disebut yurisdiksi yang bersifat internasional, yang diatur dalam perjanjian Status of Forces Agreemnet (SOFA) yang disepakati antara negara tuan rumah dengan Amerika Serikat.
Di Indonesia, yurisdiksi atau kompetensi Peradilan Militer, dimana Peradilan Militer berwenang untuk mengadili tindak pidana (umum dan militer) yang dilakukan oleh prajurit. Sedangkan dalam Pasal 9 RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya berwenang untuk mengadili tindak pidana militer. Norma substanstif yang mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh militer adalah Kitab Undang-Undang Pidana Militer. Menurut KUHPM, tindak pidana yang dilakukan pleh militer adalah:  tindak pidana yang diatur dalam KUHPM, dan tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM. Berada secara yuridis menurut KUHPM, tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer juga merupakan ”tindak pidana militer”.

B.  Kelembagaan Peradilan Militer
Pengadilan Militer sejak bulan juli 2004 berada dibawah Makamah Agung itu berarti secara organisasi, administrasi dan finansial dibawah Makamah Agung bukan dibawah Mabes TNI. Mabes TNI hanyalah melakukan pembinaan tentang kepangkatan, jabatan maupun pendidikan. Dengan telah beralihnya kewenangan mengenai organisasi dan finansial dibawah Makamah Agung maka sejak bulan juli 2004 seluruh pertanggung jawaban tugas-tugas satuan yang dipindahkan serta merta ada dibawah tanggung jawab Makamah Agung. Peradilan militer dengan segala keterbatasannya berada pada satu atap (one rope system) dengan peradilan lainnyadengan harapan:
1.    Pengelolaan kekuasaan kehakiman oleh peradilan militer akan lebih menampakan kemandirian
2.    Pengelolaan pengadilan yang menyangkut aspek organisasi, administrasi, keuangan akan berjalan lebih efisien karena hanya satu instansi yang memberi pertimbangan dan memutus.
3.    Upaya peningkatan anggaran dan berbagai fasilitas akan lebih mudah mengingat ada sistem perencanaan program dan anggaran yang mandiri dan spesifik.
4.    Memudahkan komunikasi karena dalam satu lingkungan peradilan yang bersifat homogen dan persamaan kepentingan.
Harapan bagi peradilan militer dengan sistem satu atap (one rope system) tersebut adalah dapat menuju ke arah peradilan yang berwibawa dan bermatabat, dapat memberikan jawaban terhadap pandangan negatif sebagian orang yang cenderung mengesankan bahwa Peradilan Militer cenderung sebagai lembaga impunity bagi anggota militer yang melanggar, sebagai lembaga peradilan yang tertutup dan tidak dapat dipantau kinerjanya dan lebih dari itu dituding sebagai peradilan yang tidak lepas dari intervensi kekuasaan atasan.                                                                                                                       Yang dimaksud kelembagaan disini adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer tersebut merupakan badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilingkungan Angkatan Bersenjata, yang memiliki kewenangan yang diatur dalam pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1997, sebagai berikut:
1.    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang waktu itu melakukan tindak pidana adalah:
a.    Prajurit;
b.    Yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit;
c.    Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
d.   Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
2.    Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3.    Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Peradilan militer dilihat dari susunan dan kewenangan yang diatur dalam pasal 12, 40, 41 dan pasal 42 Undang-undang Nomor 31 tahuan 1997 menempatkan Lembaga Peradilan Militer pada posisi yang unik dilingkungan peradilan lainnya di Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 12 bahwa susunan pengadilan meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dilaksanakan oleh :  
1.    Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari :
a.    Pengadilan Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkatan Kapten ke bawah.
b.    Pengadilan Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk Perkara Pidana terdakwanya berpangkat mayor ke atas.
c.    Pengadilan Militer Utama, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi serta mengadili perkara Perbedaan Pendapat.
2.    Pengadilan Militer Pertempuran yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pengadilan ini merupakan organisasi kerangka, yang baru berfungsi apabila diperlukan dan disertai pengisian jabatannya.
 Agar pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer bebas memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik pengadilan maupun hakim dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh intrefensi pemerintah dan lainnya. Oleh kerenanya, Hakim dilingkungan Peradilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul ketua Mahkamah Agung berdasarkan persetujuan panglima TNI. Sedangkan penyelenggaraan administrasi di bidang perkara yang akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan dalam hal ini administrasi teknis yustisial oleh Undang-undang dibebankan kepada Panitera.
Adapun susunan Pengadilan Militer secara keseluruhan terdiri dari :
1.    Pengadilan Militer Utama
2.    Pengadilan Militer Tinggi yang berkedudukan :
a.    Pengadilan Militer Tinggi I Medan membawahi :
1)   Pengadilan Militer I-01 Medan
2)   Pengadilan Militer I-02 Banda Aceh
3)   Pengadilan Militer I-03 Padang
4)   Pengadilan Militer I-04 Palembang
5)   Pengadilan Militer I-05 Pontianak
6)   Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
7)   Pengadilan Militer I-07 Balik Papan
b.    Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membawahi :
1)   Pengadilan Militer II-08 Jakarta
2)   Pengadilan Militer II-09 Bandung
3)   Pengadilan Militer II-10 Semarang
4)   Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
c.    Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya membawahi :
1)   Pengadilan Militer III-12 Surabaya
2)   Pengadilan Militer III-13 Madium
3)   Pengadilan Militer III-14 Denpasar
4)   Pengadilan Militer III-15 Kupang
5)   Pengadilan Militer III-16 Makassar
6)   Pengadilan Militer III-17 Manado
7)   Pengadilan Militer III-18 Ambon
8)   Pengadilan Militer III-19 Jayapura

C.  Mekanisme Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer.
Tata cara (mekanisme) pelaksanaan peradilan merupakan salah satu sub sistem penting dalam keseluruhan sistem peradilan. Dalam penyelesaian perkara pidana (dilingkungan peradilan militer), tata cara penegakan hukum dimulai sejak penyelidikan oleh Polisi Militer sampai dengan pelaksanan hukum oleh Oditur Militer, bahkan sampai saat seorang Napi militer sipa kembali menjadi anggota militer yang baik di kesatuan. Dalam proses ini instansi yang terlibat adalah Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer dan Pemasyarakatan Militer. Institusi-institusi tersebut dalam melaksanakan tugasnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses penegakan hukum, inilah yang dinamakan “integrated criminal justice sistem”. Apabila rangkaian-rangkaian di atas tidak berjalan sebagaimana mestinya akan sangat mempengaruhi hasil akhir dari suatu proses peradilan. Kesalahan dalam prosedur penyidikan seperti tidak ada Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa, kekurangan ketelitian dalam menyusun dakwaan, penunjukan pasal-pasal yang kurang tepat dapat menyebabkan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dilepas atau dibebaskan, akan memprihatinkan kalau kekurangan prosedur tersebut dijadikan pintu pembuka jalan penyalahgunaan wewenang untuk melepaskan atau membebaskan terdakwa dari dakwaan atau hukuman.secara normatif mungkin tidak ada yang salah, tetapi secara kenyataan bahwa proses yang kurang cermat tersebut, yang telah melepaskan atau membebaskan seseorang yang semestinya dihukum.
Proses penyelesaian perkara dalam peradilan Militer berbeda dengan proses penyelesaian perkara dalam Perdailan Umum. Dalam peradilan militer proses penyelesaian perkara berpedoman pada hukum Acara Pidana Militerter terdapat tahapan sebagai berikut:
1.    Tahap Penyelidikan
Penyelidikan menurut undang-undang adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer dan oditur militer. Dalam hal kewenangan penyelidikan yang ada pada Ankum biasanya tidak dilaksanakan sendiri oleh Ankum yang bersangkutan mengingat kesibukan-kesibukan dari Ankum lalu melimpahkan kewenangan penyelidikan kepada penyidik polisi militer sedangkan oditur militer selaku penyidik apabila hasil penyidikan yang berupa DPP dari polisi militer belum memenuhi persyaratan formil dan material maka oditur militer dapat mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik polisi militer dengan catatan-catatan dan atau melakukan pemeriksaan tambahan (Naporing) terhadap kekurangan-kekurangan persyaratan-persyaratan formil dan atau materil tersebut sekaligus juga dapat menambah pasal yang diterapkan oleh penyelidik polisi militer. Penyelidik polisi militer dan penyelidik oditur militer tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahan terhadap tersangka selama penyidikan berlangsung. Apabila menurut pendapat penyidik tersangka perlu ditahan maka penyidik polisi militer dapat mengajukan penahanan kepada Ankum yang membawahi tersangka dalam jangka waktu selam 20 hari. Dan apabila penyidik polisi militer menganggap perlu untuk memperpanjang penahanan karena penyidikan belum selesai maka perpanjangan penahanan itu dimintakan kepada perwira penyerah perkara. Pelaksanaan penahanan dilakukan dirumah tahanan militer polisi militer.
2.    Tahap penyerhan perkara
Wewenang penyerahan perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ada pada perwira penyerah perkara. Dalam hukum acara pidana militer, tahap penuntutan termasuk dalam tahap penyerahan perkara dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh oditur yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada oditur jendral, sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada perwira penyerah perkara. Kekuasaan di bidang penuntutan ini dilaksanakan oleh Oditurat yang terdiri dari :
a.    Oditurat militer, yang merupakan badan penuntutan pada pengadilan militer
b.    Oditurat militer tinggi, yang merupakan badan penuntutan pada pengadilan militer tinggi
c.    Oditur jendral TNI, yang merupakan badan penuntutan tertinggi di lingkunan TNI
d.   Oditurat militer pertempuran, yang merupakan badan penuntutan pada pengadilan militer pertempuran.
Proses penuntutan dilakukan oleh oditurat militer setelah oditur militer mengajukan saran pedapat hukum kepada paperan. Saran pendapat hukum tersebut diajukan kepada papera oleh oditur militer dapat berupa : surat keputusan penyerahan perkara (skeppera), surat keputusan penutupan perkara (skeptupra) dan surat keputusan hukum disiplin (skepkumplin). Apabila produk yang keluar dari papera berupa skeppera dimana papera menetapkan : menyerahkan perkara tersangka dan menuntut agar tersangka diperiksa da diadili berdasarkan surat dakwaan oditur militer/oditur militer tinggi serta melimpahkan kewenangan untuk menetapkan hari sidang pada pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang berwenang. Mendasari skeppera dari papera lalu oditur militer/oditur militer tinggi membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara terdakwa kepada pengadilan militer/ pengadilan militer tinggi ysng berwenang.
3.    Tahap pemeriksaan dalam persidangan
Tahap pemeriksaan dipersidangan di pengadilan militer/ pengadilian militer tinggi sama dengan tahap pemeriksaan perkara pidana di peradilan umum. Begitu juga hukum acara yang berlaku yaitu undang-undang nomor 31 tahun 1997 khususnya tahap pemeriksaan dalam persidangan hampir sama dengan hukum acara yang diatur dlam KUHAP. Terhadap tindak pidana militer tertentu, hukum acara pidana militer mengenal peradilan “in absensia” yaitu untuk perkara desersi. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan satuan, sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status hukumnya.
Dalam pemeriksaan dipersidangan terutama dalam menjatuhkan putusan seorang hakim menurut R Sarjono harus mempertimbangkan sebagai berikut:
a.    Pertimbangan-pertimbangan itu harus merupakan keseluruhan yang lengkap, tersusun sistematis dan satu sama lainnya mempunyai hubungan yang logis tidak ada pertantangan (tegenstridjigheid) satu sama lain (innerlike tegenstridjigheid), pertentangan-pertentangan yang sejenis mana juga tidak boleh terdapat anatara pertimbangan-pertimbangan putusan;
b.    Hakim harus menilai kekuatan pembuktian tiap alat bukti dan memberi kesimpulannya mengenai soal terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap si terdakwa;
c.    Hakim dalam mempertimbangkan perkara adalah tidak bebas, melainkan terikat pada hukum, undang-undang dan rasa keadilan, sehingga dengan demikian segala kesan bahwa hakim bertindak sewenang-wenang sekaligus dapat dilenyapkan
4.    Tahap pelaksanaan putusan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan oleh pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan putusan pengailan merupakan suatu yang sangat diharapkan oleh pihak-pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dalam perkara yang mereka hadapi. Untuk memberiakan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadila, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat. Suatu putusan harus didasarkan pada fakta dipersidangan dan dibarengi dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Menurut Sudikno Marto Kusumo dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kepastian hukum menekankan agar hukum ditegakkan sebagaimana yang diinginkan oleh bunyi hukum (Fiat Justitia et pereat mundus), kemanfaatan (utilitas) yang menurut teori Roscoe Pound sejalan dengan teori Jeremy Bentham dimana tujuan hukum dan wujud keadilan untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat mencangkup: untuk memberi nafkah hidup, untuk memberi perlindungan, untuk mencapai persamaan. Keadilan dimana kepentingan-kepentingan yang dilindungi hukum harus seimbang.
Impilikasi hukum terhadap terdakwa setelah putusan hakim berkuatan hukum tetap adalah terdakwa menerima putusan dengan berbagai konsekuensi yuridisnya karena telah menganggap alasan-alasan pertimbangan hukumnya memiliki keseimbangan antara aspek kepastian hukum dan keadilan. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan oleh kepala Pengadilan Militer/ pengadilan Militer Tinggi, dan khusus pengawasan terhadap pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya terpidana kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi.