Kamis, 12 April 2012

UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMPERTAHANKAN IRIGASI (SUBAK) DI LINGKUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN JEMBRANA BALI

Subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah yang digunakan dalam cocok tanam padi di Bali, Indonesia. Subak ini biasanya memiliki pura yang dinamakan Pura Uluncarik, atau Pura Bedugul, yang khusus dibangun oleh para petani dan diperuntukkan bagi dewi kemakmuran dan kesuburan dewi Sri. Sistem pengairan ini diatur oleh seorang pemuka adat yang juga adalah seorang petani di Bali.
Subak khususnya di Kabupaten Jembrana menurut Keputusan Bupati Jembrana Nomomr : 341/ PKL/ 2011 tentang Penetapan Jumlah Subak, Subak Abian dan Subak Gede di Kabupaten Jembrana terdiri dari 84 Subak Sawah, 145 Subak Abian dan 4 Subak Gede yang terpecah atas 5 Kecamatan. Adapun tujuan adanya program Irigasi Subak ini sebagai pengaturan apabila ada keterbatasan air, sebagai komunikasi dan koordinasasi serta untuk struktural. Adapun masing- masing subak itu memiliki keanggotaan (Klain Subak)  serta pembagian tugas masing masing serta AD/ART masing- masing.

Subak merupakan masyarakat hukum adat yang bersifat sosial agraris religius, secara historis tumbuh dan berkembang sebagai organisasi tata air di tingkat usaha tani. Subak sebagai satu lembaga adat yang bergerak sebagai organisasi petani sawah dan tegalan melandasi diri pada adat dan agama. Walaupun pemerintah menetapkan aturan tata air dengan peraturan pemerintah No. 11 tahun 1982 tentang pengairan yang dilengkapi dengan PP No. 23 tahun 1982 tentang irigasi dan peraturan daerah No. 2 tahun 1972 tentang irigasi Bali, Subak tetap berperan di jaringan irigasi secara otonom di atur sendiri oleh subak yang bersangkutan
Adanya Subak ini sangat mempengaruhi Pola hidup yang ada pada masyarakat yang berdampak pada perilaku masyarakat khusunya bagi masyarakat yang bekerja sebagai para petani. Sejalan dengan pendapat Nyoman S. (2001: 156) bahwa :
“Subak mempunyai tujuan untuk menjamin pembagian air yang adil dan merata, meningkatkan produktivitas tanah pesawahan dan mengakat kesejahteraan para anggotanya. Subak merupakan bagian integral bagi kehidupan masyarakat di Bali yang terkait oleh norma-norma budaya dan agama Hindu.’’ 
Hal ini terlihat ketika adanya hambatan- hambatan atau masalah bagi para petani. Yang mereka lakukan ketika menghadapi masalah tersebut misalnya gagal panen, adanya penyakit pada tanaman, adanya emergency, dan sebagainya mereka berbagai kegiatan salah satu kegiatannya adalah upacara. Ada 3 jenis Upacaya yang para petani lakukan yaitu :
1.    Upacara di saat Emergency/Dumro yang orang Bali kenal dengan sebutan Nanglu Merano
2.    Upacara Tahunan ke Laut yang disebut Melasti
3.    Upacara berkala 6 bulan sekali.
Kegiatan rutinan tersebut sangat berdampak sekali pada pola hidup masyarakat Bali yang dianggap sebagai suatu kebutuhan. Tidak sedikit dana yang dikeluarkan oleh para petani yang memiliki sawah dan tidak sedikit juga orang yang melakukannya. Hal ini sudah menjadi kepercayaan serta sanksi tersendiri bagi mereka. 
 Selain diadakan upacara ada juga kegiatan-kegiatan lain misalnya lomba subak, pawai budaya serta pawai pembangunan. Hal ini memicu masyarakat untuk berbuat lebih baik demi kemakmuran masyarakat. Jika kita analisis tidak sedikit nilai-nilai yang bisa kita ambil dan teliti pada kegiatan dan perilaku masyarakat ini misalnya nilai kerjasama, bahu membahu, serta gotong royong.
Guna melestarikan keberadaan subak, Pemerintah tiap Kabupaten menggelar lomba subak  di beberapa kelurahan sebagai bentuk apresiasi masyarakat dalam mempertahankan Subak.
Di samping melaksanakan lomba Subak, menurut observasi di Lapangan Pemerintah daerah juga melakukan upaya-upaya lain seperti :
1.      Secara berkala adanya pemangkasan / pemupukan
2.      Adanya subsidi dari pemerintah kisaran 50 % dari Pemda.
3.      Adanya permohonan dana
4.      Adanya subsidi 100 juta dana hibah untuki petani untuk simpan pinjam
5.      Pemerintah langsung ke lapangan untuk mengatasi masalah
6.      Adanya penyemprotan

Di Kelurahan Dauhwaru ada yang disebut dengan nama Subak/Pengairan. Subak di sini, merupakan organisasi/pola pengairan sawah/palawija bagi masyarakat yang membutuhkan. Subak masih dipertahankan di Kelurahan ini karena mayoritas sebagai petani di kelurahan dauhwaru ini. 
Untuk memperlancar kegiatan Subak, ada beberapa bantuan atau subsidi yang dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun pejabat kelurahan setempat. Karena dengan pengelolaan Subak yang baik maka akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun upaya pemerintah yang sudah dilakukan diantaranya: Bank Sosial, yang khusus untuk peternakan. Ini adalah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi sekitar 200jt -500jt. Kebanyakan dari bantuan sosial untuk peternakan ini dipergunakan untuk beternak sapi. Masyarakat yang mampu dan sanggup untuk mengelola sapi tersebut, diberikan bantuan sosial itu dengan ada ketentuan yang telah ada dari pemerintah Pusat.
77 KK dari semua penduduk di Kelurahan Dauhwaru ini termasuk rakyat miskin atau berekonomi rendah. Namun, Pemerintah sedang berupaya untuk meminimalisir angka kemiskinan tersebut. Sesuai dengan tujuan, visi dan misi Kabupaten Jembrana 2012 jauh dari kemiskinan. Contoh konkret upaya yang telah dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan adalah bedah rumah, menggalakan peternakan babi, PNPM desa dengan bunga 1 %, dan usaha-usaha dagang lainnya.
Dalam penanganan Subak, ada beberapa pihak yang memberikan subsidi untuk memperlancar program subak ini. Diantaranya: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Kegiatan pengairan itu dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat yang ada di Kelurahan tersebut, dimulai dari jam 06.00 pagi yaitu memperbaiki saluran-saluran air secara bergiliran. Memperbaiki saluran air itu harus dua kali perbaikan, tidak boleh satu kali. Karena akan lebih baik waktunya itu memang dua kali perbaikan.
Dalam pendanaan/pembiayaan itu ditanggung sepenuhnya oleh Pemda setempat. Namun pendanaan itu bukan sepenuhnya sumbangan, tetapi pemberian bantuan sementara dengan memberikan pinjaman dengan bunga ringan.  Bantuan itu diperuntukkan pengadaan bibit dan pupuk. Pengadaan-pengadaan bibit dan pupuk ini dikelola oleh KUD yang ada di desa setempat.
     Setelah panen, semua hasilnya itu diurus/dikelola oleh pemerintah Kabupaten, kalau gagal atau mengalami kerugian sampai ratusan juta semuanya ditanggung pemerintahan  pusat. Kelurahan itu hanya sebagai fasilitator yang didapat di kementrian pusat kemudian dikembalikan pinjaman yang telah diberikan. Salah satu program pemerintah pusat telah memberikan bibit sebanyak 1000 bibit durian untuk dikelola oleh masyarakat. Setelah panen padi, maka tanah pertanian itu digunakan untuk palawija yaitu diantaranya durian.

Sumber : Laporan Penelitian PKn di Jembrana Bali Tahun 2011