Standar Kompetensi : 6.
Menganalisis sistem politik di Indonesia
Kompetensi Dasar :
6.1 Mendeskripsikan supra struktur dan infra struktur di Indonesia
1.
Pengertian Sistem Politik
Istilah sistem
politik terbentuk dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Sistem memiliki
beberapa pengertian, antara lain sebagai berikut.
a)
Sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir.
b)
Prof Pamudji mengartikan
“sistem” sebagai suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks atau terorganisisr, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh.
c)
Suatu kebulatan
atau keseluruhan yang utuh dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang
pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi
masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola tertentu untuk
mencapai tujuan.
Sementara itu, politik memiliki
pengertian sebagai berikut.
a)
Kata “politik”
berasal dari kata Yunani “polis” yang berarti kota yang berstatus negara/negara
kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan
perkembangannya disebut “politike techne” (politika) Berdasarkan pengertian
tersebut, politik pada hakikatnya “the
art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah.
b) Secara umum, politik adalah macam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan
dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
c) Menurut Miriam
Budiardjo, konsep-konsep pokok dalam politik berkaitan dengan lima hal, yaitu
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan umum, dan
distribusi/alokasi.
Pengertian sistem politik menurut
beberapa ahli adalah sebagai berikut.
a) Gabriel Almond
menyatakan sistem politik sebagai sistem interaksi yang ada dalam masyarakat
merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
b) Prof. Sri Soemantri
menyatakan sistem politik sebagai pelembagaan dari hubungan antarmanusia yang
berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur.
c) Drs Sukarna
menyatakan bahwa sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, dan
lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk
mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara
dan hubungan negara dengan negara.
d)
David Easton
mengemukakan sistem politik sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh
tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada
masyarakat.
e) Robert Dahl
menyatakan sistem politik sebagai pola yang tetap dari hubungan antara manusia
serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan,
aturan-aturan, dan kewenangan.
2.
Ciri-Ciri Umum Sistem Politik
Sistem politik baik modern maupun primitif memiliki
ciri-ciri tertentu Almond dalam The
Politics of Developing Areas, mengatakan ada 4 ciri dalam sistem politik,
yaitu:
a)
Semua sistem
politik termasuk yang paling sederhana mempunyai
kebudayaan politik.
b)
Semua sistem
politik menjalankan fungsi-fungsi yang
sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan
struktur,
c)
Semua struktur
politik, walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada
masyarakat primitif maupun pada masyarakat modern, melaksanakan banyak fungsi.
d)
Semua sistem
politik adalah sistem campuran dalam
pengertian kebudayaan.
Dalam memahami cara kerja sistem politik pada umumnya,
peran input dan output mempunyai pengaruh besar terhadap kebijakan publik. Hoogerwerf berpendapat bahwa “input”
bisa berasal dari sistem lain, misalnya
sistem ekonomi. Sistem ekonomi yang terkena dampak kebijakan pemerintah akan
memberikan reaksi tertentu, mungkin memperkuat atau bertentangan. Reaksi ini
merupakan input bagi sistem politik
untuk diproses lebih lanjut. Di samping itu, input juga bisa berasal dari
perilaku politik berupa unjuk rasa/demonstrasi atau tindakan makar sebagai
dampak dari output sistem politik.
3.
Klasifikasi Sistem Politik
Beberapa klasifikasi sistem politik menurut para ahli
adalah sebagai berikut.
a.
Plato
mengklasifikasikan sistem politik menjadi tiga :
- Sistem politik monarki, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi
- dan dijalankan untuk kebaikan bersama.
- Sistem politik aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kebaikan bersama.
- Sistem politik demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat yang mampu cakap dan diabdikan untuk kebaikan bersama.
BENTUK NEGARA
|
|||
Bentuk
|
Demokrasi
|
Aristokrasi
|
Monarki
|
Kekuasaan
|
Seluruh/sebagian besar
|
Segelintir penguasa
|
Satu orang
|
Sifat
|
Luwes dan dimungkinkan tumpang tindih
|
Tiga sistem politik di atas
menunjukkan adanya kebaikan. Ketiga bentuk sistem politik tersebut dapat
melahirkan sistem politik yang buruk sebagai kebalikannya, yaitu sebagai
berikut.
- Sistem politik tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi untuk kepentingan sendiri.
- Sistem politik oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dan dijalankan untuk kepentingan kelompok
- Sistem politik mobokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak mampu sehingga hanya menimbulkan kekacauan.
b.
Carter dan Hezt
membagi sistem politik menjadi dua macam, yaitu :
- Kriteria siapa yang memerintah. Apabila yang memerintah itu terdiri atas sekelompok kecil orang atau beberapa orang maka disebut otoriter, oligarki, dan aristokrasi. Apabila yang memerintah banyak orang disebut demokrasi.
- Kriteria ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah. Apabila ruang lingkup kewenangan pemerintah terbatas maka disebu liberal. Apabila ruang lingkup kewenangan pemerintah tidak terbatas/luas maka disebut totaliter.
c.
Ramlan Subekti
dalam mengklasifikasikan sistem politik, menggunakan model sistem politik
dengan empat macam kriteria, yaitu :
Jenis Variabel
|
Perbandingan Sistem Politik
|
|||
Sistem Politik Otokrasi Tradisional
|
Sistem Politik Totaliter
|
Sistem Politik Demokrasi
|
Sistem Politik Negara Berkembang
|
|
Kebaikan Bersama
|
Tidak ada persamaan dan kebebasan politik. Ada stratifikasi ekonomi,
nilai & moral
|
Tidak ada persamaan dan kebebasan politik. Sama rata dan sama rasa dalam
kebutuhan materiil.
|
Ada persamaan dan kebebasan politik. Tidak ada stratifikasi ekonomi
materiil/moril.
|
Tidak tetap/mencari bentuk. Tidak tentu.
|
Identitas Bersama
|
Primordial (sara). Pemimpin lambang kebersamaan.
|
Bersifat sakral. Ideologi sebagai agama politik.
|
Bersatu dalam perbedaan.
|
Campur tangan pemerintah begitu luas.
|
Hubungan Kekuasaan
|
Pribadi negatif, sedikit konsensus. Ada pada Raja/Emir.
|
Monopoli, sentral, tunggal dan non konsensus. Ada pimpinan partai.
|
Distribusi.Kekuasaan yang relatif merata. Ada pada Presiden/Perdana
Menteri
|
Dominatif, negatif, paksaan tapi dapat dengan konsensus. Ada pada
Presiden/PIM.
|
Legitimasi Kewenangan
|
Otokrat, berdasar tradisi
|
Totaliter, doktriner dan paksaan
|
Rule of law dan konstitusional
|
Belum ada pola/pihak penguasa
|
Hubungan Politik & Ekonomi
|
Penguasa kaya dan rakyat miskin
|
Partai pengendali politik dan ekonomi rakyat
|
Rakyat ambil bagian secara aktif/mekanisme pasar
|
Pola hubungan, baru mencari bentuk
(sentral/desentralisasi)
|
Sistem politik
merupakan seperangkat mekanisme yang mempnyai fungsi dan peranan dalam struktur
politik. Fungsi dan peranan dalam struktur politik. Fungsi dan peranan ini
memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lainnya sehingga meweujudkan suatu
proses yang langgeng. Sistem politik banyak mengupas tentang berbagai
permasalahan, baik proses pemerintahan, partai politik, golongan, pemilihan
umum, komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik, maupun
pendidikan politik. Dengan demikian, suatu sistem politik yang berlaku di suatu
negara adalah keseluruhan proses sejarah dari saat berdirinya suatu negara sampai
saat negara itu melakukanhubungan dengan negara lain.
Suasana kehidupan
politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan
“atas” suatu politik. Pada suprastruktur politik terdapat lembaga-lembaga
Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik
(pemerintah). Sedangkan sistem
politik yang berkaitan dengan kehidupan politik di masyarakat disebut
infrastruktur.
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketahui dalam UUD atau
konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia
meliputi :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Susunan
MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
terdiri atas anggota-anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sebagaimana dalam penjelasan yang disertakan dalam perubahan pertama UUD 1945
dimaksudkan supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam MPR sehingga lembaga ini betul-betul dapat dianggap sebagai
penjelmaan rakyat.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Susunan DPR diatur
undang-undang yang pada reformasi telah dilakukan perubahan. Perubahan itu
diatur dalam undang-undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan DPR.
Susunan anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota
DPR adalah 550 orang.
3. Presiden
Presiden merupakan
pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melakukan kewajibannya,
presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam UUD 1945 pasal 7,
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan. Dalam sistem pemerintahan kabinet parlementer, umumnya presiden hanya
sebagai kepala negara, sedangkan dalam kabinet presidensial di samping sebagai
kepala negara juga sebagai kepala eksekutif.
4. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung
adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam
pelaksanaan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan hukum
pada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. MA mempunyai wewenang
menguji secara materil terhadap peraturan peraturan-peraturan perundangan
dibawah undang-undung.
5. Badan Pemeriksa Keungan (BPK)
BPK adalah lembaga
negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Hasil pemeriksaan itu diberikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Badan pemeriksa keungan (BPK) dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, tetapi kedudukannya tidak
berdiri di atas pemerintah.
6. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. Dewan
Perwakilan Daerah
DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum. Setiap provinsi ditetapkan empat anggota DPD. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden. Adapun masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah.
8. Komisi
Yudisial (KY)
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 24B menyatakan bahwa komisi yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakimagung dan mempunyai wewenang laindalam
rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim.
Suasana kehidupan
politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah
suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan
pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam
golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1.
Partai
politik
Menurut Husazar dan Stevenson,
partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk
mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan
angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Sejarah
Partai Politik
-
Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang
sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam (Sarekat Islam),
Nasionalis (PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai
organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap
Belanda.
-
Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah (3 Nov 45) yang
memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat
menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai
politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan (Partai
Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan (PNI, PIR, INI, PTI,
PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan
dasar Nasionalisme (PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal
berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian
lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi
pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7
perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya
politisi sipil.
-
Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar
selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila. Era Orde
Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter
dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
-
Masa Reforfmasi(1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin
perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan partai politik diberi
kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.
2.
Kelompok
kepentingan
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang
lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak
berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan
politik di luar tugas partai politik. Menurut Gabriel A. Almond, kelompok
kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
o Kelompok
anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
o Kelompok
non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya
bersifat kadang kala.
bersifat kadang kala.
o Kelompok
institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping
artikulasi kepentingan.
artikulasi kepentingan.
o Kelompok
asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
3.
Kelompok
penekan
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh
rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah
untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan
dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
4.
Tokoh Masyarakat ( Opinion Leaders )
Kelompok
yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat baik dari tokoh agama, tokoh adat, dan
budaya.
5.
Media
Massa ( Pers )
Media
massa dalam arti sempit, yang meliputi surat kabar, Koran, majalah, tabloit,
dan bulletin-buletin pada kantor. Maupun media massa dalam arti luas yang
meliputi: media cetak, audio, audio visual, dan media elektronik.
Kelompok
infra struktur politik tersebut, secar nyata merekalah yang menggerakkan
sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan
politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan
sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di
luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.