BAB 5 WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
SK : 5. Menghargai persamaan kedudukan warga
negara dalam berbagai aspek kehidupan
KD : 5.1 Mendeskripsikan kedudukan Warga
Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
1.
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
a.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut beberapa ahli :
1) A.S. Hikam
menyatakan warga negara sebagai terjemahan dari citizen yang berarti anggota dari suatu komunitas yang membentuk
negara itu sendiri.
2)
Koerniatmanto
menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
3) Jimly Asshiddiqie
menyebut warga negara sebagai rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu
dalam hubungannya dengan negara.
b.
Pentingnya Warga Negara
Status sebagai warga negara amat penting dan bermanfaat. Menurut Sudargo Gautama,
pentingnya status warga negara ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu
dari sudut hukum perdata internasional dan sudut hukum publik. Menurut hukum
perdata internasional, status dan kewenangan sebagai warga negara akan melekat
terus dimanapun ia berada. Sedangkan dalam hukum publik, status kewarganegaraan
seseorang amat menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara.
c.
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan sama artinya dengan status. Status sebagai warga negara berbeda
dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan oleh
adanya seperangkat peranan, hak, dan kewajiban selaku warga negara. Peran warga
negara tercermin secara eksplisit pada sejumlah hak dan kewajibannya sebagai
warga negara. Pengaturan hak dan kewajiban ini umumnya dituangkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai
kewarganegaraan serta perihal hak dan kewajiban warga negara tertuang pada
Pasal 26 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
2.
Kewarganegaraan Indonesia
a.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan atau citizenship berarti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut Pasal 1 Peraturan Penutup UU No. 62 Tahun 1956 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan artinya segala jenis
hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu
untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Dalam menentukan kewarganegaraan, dikenal adanya asas kewarganegaraan
berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas, yaitu : asas ius soli dan
asas ius sanguinis. Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek
perkawinan mencakup dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.
b.
Warga Negara Indonesia
Adapun yang merupakan warga negara
Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006 yaitu:
1. Orang
berdasarkan peraturan perundang-undangan
2. Anak
yang lahir dari perkawinan sah (ayah dan ibu WNI)
3. Anak
yang lahir dari perkawinan sah (ayah WNI, ibu WNA)
4. Anak
yang lahir dari perkawinan sah (ayah WNA, ibu WNI)
5. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah (ibu WNI, ayah tidak memilki
kewarganegaraan)
6. Anak
lahir tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal (WNI)
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah (ibu WNI)
8. Anak
yg lahir di luar perkawinan yg sah (ibu WNA, ayah WNI) pengakuan sebelum umur
18 tahun.
9. Anak
lahir di wilayah NKRI (ayah dan ibunya tidak jelas kewarganegaraannya)
10. Anak
baru lahir ditemukan di wilayah NKRI (ayah dan ibunya tidak diketahui)
11. Anak
yang lahir di NKRI (ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya)
c.
Pewarganegaraan Indonesia
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk mendapat kewarganegaraan di Indonesia melalui permohonan. UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa orang asing dapat
menjadi warga negara Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.
Syarat pewarganegaraan atau memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dalam UU No.
12 tahun 2006 yaitu :
a. Berusia
18 tahun atau sudah menikah
b. Pada
waktu permohonan bertempat tinggal di wilayah RI selam 5 tahun berturut/10
tahun tidak berturut-turut
c. Sehat
jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
e. Tidak
pernah dipidana yang diancam pidana 1 tahun atau lebih.
f. Jika
memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak jadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai
pekerjaan/pendapatan tetap
h. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Akibat Pewarganegaraan
1. Seorang
perempuan asing kawin dengan WNI, dengan sendirinya kewarganegaraan suami
berlaku bagi istri. Dan sebaliknya jika suami hilang kewarganegaraan RI
2. Anak
yang belum umur 18 tahun dan belum menikah yang ayahnya berkewarganegaraan
RI,turut memperoleh kewarganegaraan RI
3. Kewarganegaraan
RI yang diperoleh ibu berlaku bagi anaknya yang tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan ayahnya, jika belum berumur18 tahun atau belum menikah
Kehilangan
Kewarganegaraan
1. Berkewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri
2. tidak menolak/[tidak
melepas kewarganegaraan lain
3. Hilang
dinyatakan presiden atas permohonan sendiri (usia 18 th atau sudah menikah, tempat tinggal di luar
negeri
4. Masuk
dinas tentara asing tanpa izin presiden
5. Sukarela masuk dalam
dinas negara asing (jabatan tersebut di Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI)
6. Sukarela
bersumpah janji setia pada negara asing
7. Tidak
diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan suatu yg bersifat ketatanegaraan
negara asing
8. Mempunyai
surat yang diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari negara
lain atas namanya
9. Bertempat
tinggal di luar wilayah NKRI 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yg sah
Bagi WNI di luar negeri yang kehilangan
kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberikan
kesempatan untuk tetap menjadi WNI dengan persyaratan tertentu, antara lain :
pernyataan atas kelalaiannya dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia. Dalam
hal ini, orang tersebut harus mengajukan pernyataan kepada menteri kehakiman
melalui KBRI tempat ia berada yang sekaligus dapat menentukan apakah pernyataan
dapat diterima atau ditolak.
Daftar Pustaka :
Wijianto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas X. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Budiyanto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI. Jakarta: Erlangga.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka :
Wijianto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas X. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Budiyanto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI. Jakarta: Erlangga.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Download UU RI No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI http://www.ziddu.com/download/18705419/UU_no_12_th_2006.pdf.html