Tampilkan postingan dengan label BAB 5 Warga Negara dan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BAB 5 Warga Negara dan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

HAND OUT MATERI SMA KELAS X SEMESTER 2


BAB 5 WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
SK       : 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KD  : 5.1 Mendeskripsikan kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di                                     Indonesia

1.    Kedudukan Warga Negara dalam Negara
a.      Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut beberapa ahli :
1) A.S. Hikam menyatakan warga negara sebagai terjemahan dari citizen yang berarti anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
2)   Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
3) Jimly Asshiddiqie menyebut warga negara sebagai rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara.
b.      Pentingnya Warga Negara
Status sebagai warga negara amat penting dan bermanfaat. Menurut Sudargo Gautama, pentingnya status warga negara ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu dari sudut hukum perdata internasional dan sudut hukum publik. Menurut hukum perdata internasional, status dan kewenangan sebagai warga negara akan melekat terus dimanapun ia berada. Sedangkan dalam hukum publik, status kewarganegaraan seseorang amat menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara.
c.       Kedudukan Warga Negara
Kedudukan sama artinya dengan status. Status sebagai warga negara berbeda dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan oleh adanya seperangkat peranan, hak, dan kewajiban selaku warga negara. Peran warga negara tercermin secara eksplisit pada sejumlah hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pengaturan hak dan kewajiban ini umumnya dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewarganegaraan serta perihal hak dan kewajiban warga negara tertuang pada Pasal 26 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.

2.      Kewarganegaraan Indonesia
a.      Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan atau citizenship berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Pasal 1 Peraturan Penutup UU No. 62 Tahun 1956 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan artinya segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Dalam menentukan kewarganegaraan, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas, yaitu : asas ius soli dan asas ius sanguinis. Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
b.      Warga Negara Indonesia
Adapun yang merupakan warga negara Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006 yaitu:
1.      Orang berdasarkan peraturan perundang-undangan
2.      Anak yang lahir dari perkawinan sah (ayah dan ibu WNI)
3.      Anak yang lahir dari perkawinan sah (ayah WNI, ibu WNA)
4.      Anak yang lahir dari perkawinan sah (ayah WNA, ibu WNI)
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah (ibu WNI, ayah tidak memilki kewarganegaraan)
6.      Anak lahir tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal (WNI)
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah (ibu WNI)
8.    Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah (ibu WNA, ayah WNI) pengakuan sebelum umur 18 tahun.
9.      Anak lahir di wilayah NKRI (ayah dan ibunya tidak jelas kewarganegaraannya)
10.  Anak baru lahir ditemukan di wilayah NKRI (ayah dan ibunya tidak diketahui)
11. Anak yang  lahir di NKRI (ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya)
c.       Pewarganegaraan Indonesia
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapat kewarganegaraan di Indonesia melalui permohonan. UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.
Syarat pewarganegaraan atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006 yaitu :
a.    Berusia 18 tahun atau sudah menikah
b.   Pada waktu permohonan bertempat tinggal di wilayah RI selam 5 tahun berturut/10 tahun tidak berturut-turut
c.      Sehat jasmani dan rohani
d.   Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
e.       Tidak pernah dipidana yang diancam pidana 1 tahun atau lebih.
f.       Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak jadi berkewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan/pendapatan tetap
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Akibat Pewarganegaraan
1.    Seorang perempuan asing kawin dengan WNI, dengan sendirinya kewarganegaraan suami berlaku bagi istri. Dan sebaliknya jika suami hilang kewarganegaraan RI
2. Anak yang belum umur 18 tahun dan belum menikah yang ayahnya berkewarganegaraan RI,turut memperoleh kewarganegaraan RI
3.   Kewarganegaraan RI yang diperoleh ibu berlaku bagi anaknya yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ayahnya, jika belum berumur18 tahun atau belum menikah

Kehilangan Kewarganegaraan
1.      Berkewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
2.      tidak menolak/[tidak melepas kewarganegaraan lain
3.      Hilang dinyatakan presiden atas permohonan sendiri (usia 18 th atau sudah menikah, tempat tinggal di luar negeri
4.      Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
5.  Sukarela masuk dalam dinas negara asing (jabatan tersebut di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI)
6.      Sukarela bersumpah janji setia pada negara asing
7.   Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan suatu yg bersifat ketatanegaraan negara asing
8.    Mempunyai surat yang diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.    Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yg sah
Bagi WNI di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberikan kesempatan untuk tetap menjadi WNI dengan persyaratan tertentu, antara lain : pernyataan atas kelalaiannya dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, orang tersebut harus mengajukan pernyataan kepada menteri kehakiman melalui KBRI tempat ia berada yang sekaligus dapat menentukan apakah pernyataan dapat diterima atau ditolak.

Daftar Pustaka :
Wijianto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas X. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Budiyanto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI. Jakarta: Erlangga.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
Download UU RI No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI http://www.ziddu.com/download/18705419/UU_no_12_th_2006.pdf.html 
Download PP RI No. 12 Tahun 2007  
 http://www.ziddu.com/download/18705457/PP_no_2_th_2007.pdf.html