Senin, 16 April 2012

Hubungan Antara Sistem Pemilu dengan Pancasila

A.    Makna Sistem Pemilihan Umum Langsung
Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik, yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Dimasukkannya ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum ini mencerminkan telah terjadi interprestasi terhadap sila ke-empat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) secara komprehensif.
Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti lembaga legislatif DPR, DPD atau DPRD, atau pejabat publik tertentu seperti Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu kursi di lembaga legislatif/parlemen atau kursi pejabat publik tertentu. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif atau pejabat publik tertentu, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi .
Joko J. Prihatmoko mengutip Aurel Croissant mengemukakan tiga fungsi pokok pemilu. Pertama, fungsi keterwakilan (representativeness). Kedua, fungsi integrasi, yaitu fungsi terciptanya penerimaan partai politik satu terhadap partai politik lain dan masyarakat terhadap partai politik. Ketiga, fungsi mayoritas yang cukup besar untuk menjamin stabilitas pemerintah dan kemampuannya untuk memerintah (governability) .
     Perubahan  UUD 1945, dalam konteks ini, menjadi langkah yang sangat maju bagi Indonesia untuk menjadi suatu negara yang demokratis. Sebelum perubahan, UUD 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit pengaturan tentang pemilihan umum. Dengan perubahan  yang dilakukan, ketentuan mengenai pemilihan umum ini tertuang dalam konstitusi secara jelas. Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus, yaitu Pasal 22E UUD 1945. Pada pasal tersebut tidak saja diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu di Indonesia,  pasal tersebut juga mengatur tatacara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal ini selanjutnya menjadi payung hukum bagi terbentuknya berbagai perundang-undangan baru di bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).

B.     Makna Pancasila sila ke-4
Makna sila ke empat Pancasila yang menyiratkan adanya sistem demokrasi, kalau diperinci lebih dalam dan lebih luas lagi, maka unsur-unsur demokrasi : kerakyatan, permusyawaratan dan kedaulatan rakyat, menurut Drs. Kaelan bisa diformulasikan sebagai berikut:
1.         Arti yang terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat. Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding dengan pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik.
2.         Pengertian demokrasi pada hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal ini merupakan suatu cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya dengan demokrasi politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini, merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan.
3.         Dalam pengertian “kerakyatan” terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
4.         Dengan demikian maka dalam sila keempat senantiasa terkandung dasar bagi cita-cita kefilsafatan yang terkandung dalam sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di Pancasila.
Hendaknya kita harus melihat Pancasila dalam bentuk kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China. Karena itu kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam Pancasila.
Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa (sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia (sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.)
Apabila kita meterjemahkan Pancasila seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.
Pancasila adalah ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

C.    Hubungan antara sistem pemilihan umum langsung dengan Pancasila sila ke-4
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga pemiihan umum dilakukan serentak sekali dalam lima tahun, bukan dua kali dengan memisahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersendiri yang dilakukan sesudah pemilihan anggota legislatif. Kalau itu dilaksanakan, akan ada lima kotak suara yang harus diisi, yaitu kotak suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
     Ada banyak keuntungan seandainya pemilihan umum diadakan serentak sebagaimana yang difikirkan oleh pelaku perubahan UUD 1945. Di antaranya, akan terjadi efisiensi biaya, memperpendek tensi suhu politik, dan ketegangan sosial akibat Pemilu. Selain itu, dengan diberlakukannya pemilihan umum serentak maka koalisi antarpartai bisa dilakukan sebelum pemilihan umum, bukan setelah Pemilu Legislatif.
Dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bagaimana mekanisme yang harus dijalankan dalam pemilihan tersebut. Secara khusus UUD 1945 setelah perubahan mengatur pemilihan Presiden, yaitu dengan keharusan melakukan penggabungan dalam satu paket. Alasan yang berkembang saat  itu diantaranya adalah untuk menyederhanakan partai politik. Dengan diharuskan calon Presiden  dan Wakil Presiden satu paket maka bisa dilakukan koalisi antarpartai untuk memenangkan calonnya.

Pasal 6A Ayat (1)
”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan se­cara langsung oleh rakyat.” 

Selanjutnya Pasal 6 (A) ayat 2 muncul didasari pemikiran bahwa Presiden terpilih agar bisa mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya maka harus memiliki dukungan yang kuat dari parlemen (DPR). Oleh karenanya, UUD 1945 mengharuskan bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. UUD 1945 tidak memberi peluang bagi calon independen untuk mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan akan lemah di depan Parlemen sehingga sulit menjalankan roda pemerintahan. Pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya partai politik dalam bangunan system kenegaraan yang demoktaris. Tak ada demokrasi tanpa partai politik

Pasal 6A Ayat (2)
 “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Pasal 6A Ayat (3) selanjutnya merupakan buah pemikiran yang sangat mendalam dari pelaku perubahan UUD 1945 untuk memecahkan persoalan yang muncul akibat beraneka ragamnya penduduk Indonesia. Dengan ayat tersebut diharapkan bahwa Presiden dan wakil Presiden yang terpilih mewakili seluruh elemen masyarakat. Artinya, bagaimana sistem yang dibangun tidak dimonopoli oleh suku, agama, golongan, atau daerah tertentu saja, melainkan mencakup seluruh bangsa Indonesia.

Pasal 6A Ayat (3)
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat­kan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.“

Demikian pula pada Pasal 6A Ayat (4). Para pelaku perubahan UUD 1945 saat itu berpendapat bahwa keharusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih dari lima puluh persen adalah untuk memperkuat legitimasi seorang Presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Pasal 6A Ayat (4)
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Pre­siden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara ter­banyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6A UUD 1945 adalah murni pemilu rakyat. Tidak semua negara yang mengklaim dirinya demokrasi menerapkan sistem pemilu rakyat. Amerika Serikat yang menjadi rujukan utama demokrasi dunia, tidak menganut sistem se-demokratis di Indonesia. Di negara tersebut, dianut mekanisme electoral collage. Seorang calon Presiden meskipun dia memperoleh suara terbanyak dalam pemilu, tetapi dia kalah suara di electoral collage, dia tidak bisa jadi Presiden. Hal inilah yang menimpa Calon Presiden Al Gore dari Partai Demokrat pada 2000. Saat itu, popular votes Al Gore lebih unggul daripada Bush. Dia memperoleh 48.595.533 suara dan Bush hanya 48.363.922 suara. Al Gore unggul 231.611 suara. Artinya, suara rakyat secara langsung mendukung Al Gore sebagai Presiden. Namun, peraturan AS menyebutkan, kepastian siapa yang menang ditentukan oleh electoral collage. Rakyat ke kotak suara untuk memilih elector, bukan memilih Presidennya secara langsung.
     Selain  melakukan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden untuk mengemban tugas pemerintahan (eksekutif), rakyat juga mempunyai hak untuk memilih para wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD untuk mengemban tugas legislatif. Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan mengatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara pengisian anggota DPD diatur di dalam Pasal 22C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
Proses pemilihan umum langsung tentunya tidak terlepas dari dasar negara RI yaitu Pancasila, terutama sila ke-4 Pancasila. Apabila kita lihat antara keterkaitan antara sistem pemilihan umum langsung dengan sila ke-4 Pancasila, maka kurang adanya kesesuaian.
Setelah empat kali amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45, sebagai berikut:
1.      BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
2.      BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
3.      BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
4.      BAB V – KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
5.      BAB VI – PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
6.      BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
7.      BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
8.      BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
9.      BAB VIII - HAL KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
10.  BAB VIIIA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
11.  BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25
Pasal-pasal tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden (Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.
Kalau kita menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden (Eksekutif).
Menurut Drs. Kaelan, sila ke-4 Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut: Arti yang terkandung dalam pengertian “kerakyatan” adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, yaitu bahwa negara adalah untuk keperluan rakyat. Oleh karena itu maka sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan kepentingan seluruh rakyat. Jadi “kerakyatan” pada hakekatnya lebih luas pengertiannya dibanding dengan pengertian demokrasi, terutama demokrasi politik, pengertian demokrasi pada hakekatnya terikat dengan kata-kata permusyawaratan/perwakilan. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam sila keempat Pancasila. Hal ini merupakan suatu cita-cita kefilsafatan demokrasi. Terutama dalam kaitannya dengan demokrasi politik, karena cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini, merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan, dalam pengertian “kerakyatan” terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi sosial -ekonomi adalah untuk pelaksanaan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan (social) dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama dengan sebaik-baiknya. Adapun untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi tersebut harus dengan syarat demokrasi politik.
Pada dasarnya didalam sila keempat Pancasila dijelaskan tentang kerakyatan yang diwakilkan sistem permusyawaratan dalam perwakilan. Dengan demikian, pemilihan presiden harusnya dilakukan dalam forum permusyawaratan perwakilan. Jadi seharusnya pemilihan presiden dilakukan di MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sila ke-4 pada intinya adalah permusyawaratan perwakilan. Demokrasi di Indonesia itu merupakan demokrasi perwakilan, bukanlah secara langsung. Seharusnya yang memilih presiden adalah wakil rakyat yaitu melalui sebuah lembaga tinggi

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hatta, Mohammad. 2008. Demokrasi Kita. Bandung : Sega Arsy.
Riyanto, Astim. 2000. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo.
Notonagoro. 1994. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta : Bumi Aksara.
Moh. Mahfud MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta ;  LP3ES.
 Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Yogyakarta :  Gama Media dan Ford Foundation.
M.S., Kaelan, Drs. Filsafat Pancasila, Paradigma Yogyakarta, 1993
Sunoto. 1995. Mengenal Filsafat Pancasila-pendekatan melalui metafisika, logika dan etika. Yogyakarta: Hanindita Graha Widya.
______,  1982. Mengenal Filsafat Pancasila-pendekatan melalui sejarah dan pelaksanaannya. Yogyakarta : Hanindita Graha Widya.
Tersimpan dalam :
Sumber: Harian Kompas, Kamis 19 Februari 2009





Ciung Wanara and Lutung Kasarung Adventures

Once upon a time, there was a boy named Ciung Wanara. He lived in a beautiful village with his grandparents. One day, his grandparents told him that he was not their real grandson. They found a baby with an egg in the side of Cijolang river 12 years ago.
“I think it  is a magic egg. It hadn’t been broken althought it has been 18 years. Maybe it can help you on your journey. Come on go, and look for your father!”said grandma.
Ciung Wanara and then went to the city after asking the permission to his grandparents. He walked alone without any money, and just brought an egg. After walking so far, he felt so hungry. “Aha, I have an idea! I have one chicken egg. It’s better for me to break this egg than I die stupidly here,” said Ciung. So, he broke his egg, and a miracle happened… A very small monkey appeared from the egg! “Subhanallah… It’s impossible! That’s chicken egg, not monkey egg!” Ciung was so surprised. “Don’t be afraid Young Boy, I’m Lutung Kasarung. I’ll accompany you on your journey,” said that monkey. “Oh my God… My grandma always  tells  me your story. But, Lutung Kasarung is not small like you. You are too small,” said Ciung. “Hihihi… Yes, Lutung Kasarung got married with Princess Purbasari and died. Now, he is a fairy who is ready to accompany a good boy’s journey. Receive me as your best friend. I’ll be so faithful in your journey,” said Lutung. “Well, best friend!” Ciung shaked Lutung’s hand proudly.
After some kilometers, Ciung and Lutung came in a forest. The people they met on the way said that it was the forbidden forest because the people always heard the ghost’s voice from that forest. But Lutung said to Ciung not to  worry, because Lutung would help Ciung if they met the ghost in that forest. And what the people said was right. After some steps, they heard a voice of an old woman . And then, they saw a magic old woman under the tree. “Astaghfirullah al adzim…” Ciung began to pray ayat kursi. “Don’t be afraid Ciung, you can fight, right? Just beat and kick her!” suggested Lutung. Then, Ciung took the position like a fighter and began to beat and kick the magic old woman. And the miracle happened again… That old woman changed  into a sweet girl! “Subhanallah… How can be like this? How beautiful you are…” Ciung felt so excited. “Thank you so much Brother. Actually, I’m not a ghost or magic old woman. I had  a mistake, so I was given a punishment becoming a magic old woman in this forest from  my school. Actually I cried and needed a help. But the people thought that I laughed and made the people afraid. That’s a big wrong! I could be free if someone kicked me. And you have kicked me. Thank you so much,” said that girl. “Really? So, who you are actually?” asked Ciung to her.
“I’m a student from Hogwarts. I’m also a friend of Harry Potter.”
“Harry Potter? Who is Harry Potter?”
“Don’t you know Harry Potter? Hellooo… Everybody’s talking about him.”
“Hehe, I don’t have television at home.”
“By the way, who are you? And where will you go?”
“I’m Ciung Wanara and he is my best friend, Lutung Kasarung. We’ll go to the city to look for my father.”
            “Well, because you have helped  me, I’ll give you this,” the girl give Ciung her broom.
            “Hah? Broom? What for?”
            “This is a magic broom, it can take you to the city.”
             “Okay, thank you  Sister.”
            “You’re welcome Bro, be careful…”
            That broom brought Ciung and Lutung fly in the sky. They passed the sun, the moon, and the stars. They felt so amazing! Until they came to a very beautiful palace which all of the color was black and all the people there has black skin. They became feel strange. “Hey Broom, where are we?” asked Ciung to the broom. Broom just shaked his head. “Brother, I think we are not in our country, even I feel like in another planet!” said Lutung. “I’m sorry Brothers, but I have to come back to my lord, so bye bye, hihihi…” the Broom laughed and left them. “Hey Broom…! Come back!” shouted Ciung. “Be patient Bro, you’ll never walk alone. I always be with you,” said Lutung. “Thank you  Lutung, you are so kind,” said Ciung.
            And then, they met a black man who looked so sad. “Excuse me Sir, I’m Ciung and here is my best friend, Lutung. We think we lose one’s way. Would you like to tell me where we are?” asked Ciung to the man. “Okay, you are in The Black House, where everything is black. And I’m Barack Olala, the president,” the man shaked Ciung’s and Lutung’s hand. “Oh Really? I’m so glad to meet you,” said Ciung proudly. “By the way, what’s going on Mister President? You looked so sad,” asked Ciung. “Our country have a tax mafia, he has the corruption case, and his name is Jayus Tambunan. I have tried to put him into the prison. But he is so smart, he can escape from the prison. I need somebody to defeat him. Somebody who can defeat him will be given a prize. I will consider he or she like my own child,” answered The President. “Hey Bro, you can fight! Come on beat him!” suggested Lutung to Ciung. “Okay Lutung. By the way, where is Jayus Tambunan, Mister President? Insya Allah I will try to hit him,” asked Ciung. President then showed a man mocking them. Next, Ciung took the position like a fighter and began to hit Jayus Tambunan. Some minutes later, Jayus looked so tired. “I’m sorry Boy! Yes, I lose! Please stop!” said Jayus. “Okay Boss, but you have to promise not to escape and  not to do the corruption anymore!” said Ciung. “Thank you so much,” Jayus kissed Ciung’s right hand and went to the prison soon.
            “Congratulations! You can defeat him. Now, you are my son. You are the prince here,” said President to Ciung. “Thank you so much Mister President. But I have another responsibility. I have to find my real father,” said Ciung. “Don’t worry, Ciung ang Lutung. Just consider me as your real father,” said the Prsident. “Alhamdulillah... All right Mister!” said Ciung and Lutung.
            Finally, President Barack Olala, Prince Ciung Wanara, and Prince Lutung Kasarung lived happily in The Black House. And…. How about grandpa and grandma? Psssttt…. Actually they felt happy after being left by Ciung, because without Ciung, they can live romantically. Now, how about Ciung’s real father??? Nobody knows ...
-The End-


Puisi Globalisasi


GLOBALISASI
(versi Dian Sastro)

Kini engkau telah datang
Berikan semua harapan
Seperti dunia kelam
Tak terhentikan …

Kulari kesana udah ada komputer …
Kulari kesini udah muncul TV
Bingung … bingung aku akan semua ini
Hampir semua orang terserang virus globalisasi
Hancurkan saja dunia ini dengan virusmu
Biar tak ada satu pun yang tersisa …

Dunia ini mengobral kata-kata murahan  …
Etalase .. dunia iklan … life style … fast food …
Dan ah … akankah semua hancur hanya karena globalisasi?

Kini engkau telah datang
Berikan semua harapan
Seperti dunia kelam
Tak terhentikan …

Catatan : Nyanyikan versi Dian Sastro



ATTENTION FOR GLOBAL WARMING!


Kita sempat mengetahui dan merasakan bagaimana efek dari pemanasan global yang terjadi pada lingkungan sekitar kita. Bahkan kita sempat menyadari betapa pentingnya perilaku hidup kita demi keselamatan dunia. Namun, bukan kesadaran saja diperlukan tetapi dibarengi dengan tindakan (real action) tanpa harus menunggu perubahan yang dilakukan pemerintah. Perlu adanya sesuatu hal praktis dari hal terkecil sekalipun sehingga berdampak besar dan memberikan perubahan positif bagi kehidupan kita. Masih ingatkah dengan 3R (Reduce, Refuse and Recycle) ̶ kurangi, gunakan kembali dan daur ulang! Tidak boleh bosen untuk keselamatan dunia!
Beberapa tindakan preventif yang harus kita lakukan dalam mengurangi emisi karbon :
1.    Green Company
Green Company atau perusahaan-perusahaan hijau sudah berkembang di beberapa negara. Saat ini banyak industry besar melakukan efesiensi dengan cara mengurangi konsumsi energy dan material, menghemat uang, membantu planet bumi yang sedang dilanda efek pemanasan global. Salah satu contoh perusahaan ini adalah Honda yang mencoba memfokuskan pada tiga alternative teknologi bahan bakar: mobil hybrid dengan menggunakan gas dan listrik, mesin diesel yang bersih, dan bahan bakar dari sel matahari. Contoh lainnya seperti perusahaan Alcan di Kanada yang memproduksi alumunium dengan cara mengurangi efek gas rumah kaca sampai 25 persen dan meningkatkan produksinya sampai 40 persen. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan teladan bagi Negara-negara lainnya termasuk Indonesia agar mampu mengembangkan inovasinya dalam misinya membantu mengurangi emisi karbon.
2.    Bike to Work
Ada solusi yang jauh lebih sederhana untuk mengatasi polusi yang ditimbulkan oleh bahan bakar fosil ini, yaitu dengan mengubah kendaraan bermotor kita dengan kendaraan bebas polusi seperti sepeda. Selain berolahraga dan menyehatkan tubuh, bersepeda juga merupakan aktivitas yang mengeluarkan karbon netral atau menghasilkan karbon dengan titik nol. Saat ini gerakan Bike To Work sudah menjadi life style di Jakarta Gerakan ini mampu menghasilkan komunitas-komunitas sehat yang mampu menggerakkan massa untuk berperilaku sehat dengan sepeda. Start from now! Lakukan dari sekarang berjalan kaki atau bersepeda dan tidak terlalu banyak menggunakan kendaraan bermesin.
3.      Reforestasi with go green!
Salah satu usaha mengurangi efek pemanasan glonal adalah dengan melakukan penghijauan atau reforestasi hutan yang gundul dan menanam pohon yang dapat menyerap karbondioksida, terutama penghijauan kembali hutan tropis sebagai paru-paru bumi. Saat ini pemerintah dan kalan masyarakat yang sadar akan lingkungan mampu mengadakan kegiatan-kegiatan penghijauan (go green) dengan penanaman sejuta pohon dan efektif dapat membangkitkan kesadaran lingkungan pada masyarakat khususnya masyarakat awam.
4.   Going out with Angkot
Angkutan umum adalah kendaraan yang efektif membawa banyak muatan dengan biaya yang cukup murah. Biasanya, di kota-kota besar seperti Jakarta dalam satu rumah memiliki banyak mobil atau kendaraan pribadi yang pada akhirnya menciptakan pemborosan energy dan membuat kemacetan lalu lintas. Untuk mengurangi efek pembuangan emisi gas rumah kaca ini adalah dengan menggunakan transportasi umum seperti bis, angkot, busway atau trem untuk perjalanan di dalam kota. Hindari gengsi yang tinggi untuk keselamatan bumi kita karena siapa lagi selain kita yang harus melakukannya. Lets to do it!
5.      Say No To”plastic”
Setiap berbelanja atau jajan di pasar atau took-toko pasti selalu diberi plastic untuk membawa seluruh belanjaan kita. Sayangnya tas plastic ini biasanya akan dibuang percuma ke bak sampah. Padahal untuk mendaur ulang bahan dari plastic butuh waktu sekitar 1000 tahun untuk diuraikan dalam tanah. Ada usaha untuk mengurangi penggunaan tas plastic yaitu dengan menggunakan tas bahan kain atau kertas yang dapat didaurulang kembali. Bangunlah took-toko yang sarat akan pengurangan pemanasan global dengan tidak memberikan konsumen tas plastic.
6.      Change your “Lamp”
Pemakaian lampu fluorescent (CFL) yang berbentuk melingkar-lingkar seperti ular ternyata dapat menghemat energy di rumah. Biarpun harganya lebih mahal dari harga lampu biasa namun kekuatan 7 watt sama dengan 40 watt lampu biasa dan 26 watt lampu CFL sama dengan 100 watt lampu biasa. Dengan penggunaan CFL ini diharapkan masyarakat lebih bisa menghemat energy di rumah tanpa harus memakai lampu boros energy.
7.      Open Window
Udara di luar lebih segar disbanding harus menggunakan AC yang boros energy dan mengeluarkan emisi dari gas rumah kaca yang besar. Maka salah satu solusi sederhana adalah dengan membuka jendela. Solusi lainnya adalah gunakan kipas angin yang lebih sedikit mengeluarkan gas rumah kaca atau merancang bangunan rumah dan kantor dengan banyak menggunakan ventilasi sehingga udara di dalam ruangan lebih sejuk.
8.      Read magazine/newspaper/book by online
Saat ini penggunaan internet lebih murah, selain itu pengetahuan kita lebih luas. Membaca majalah, buku atau Koran lebih hemat menggunakan online dan tentunya tidak akan kehabisan disbanding kita harus beli di loper Koran. Hal itu perlu digalakan karena jika kita ikut serta dalam menghemat kertas maka kita juga mencegah penebangan kayu, kerusakan hutan, dan mengurangi oembuangan emisi gas rumah kaca. Selain itu, tugas-tugas kampus, skripsi atau papper yang lainnya diusahakan menggunakan system komputerisasi agar lebih hemat dan tidak harus menumpuk kertas setiap harinya. Semakin banyak mengeluarkan kertas maka membabat habis banyak kayu dan menghancurkan banyak hutan tropis di Negara kita.

Model IMTAQ dalam Pembelajaran PKn



Seseorang yang beriman dan bertaqwa adalah orang yang menghambakan dirinya kepada Allah dan selalu menjaga hubungan dengan-Nya setiap saat. Memelihara Hubungan dengan Allah terus menerus akan menjadi kendali dirinya sehingga dapat menghindar dari kejahatan dan kemungkaran dan membuatnya konsisten terhadap aturan – aturan Allah. Karena itu inti ketaqwaan adalah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Memelihara hubungan dengan Allah SWT dimulai dengan melaksanakan tugas perhambaan dengan melaksanakan ibadah secara sungguh – sungguh ( khusuk ) dan ikhlas seperti mendirikan solat dengan khusuk dan penuh penghayatan sehingga solat memberikan bekas dan memberi warna dalam kehidupannya. Melaksanakan puasa dengan ikhlas melahirkan kesabaran dan pengendalian diri. Zakat mendatangkan sikap peduli dan menjauhkan diri dari ketamakan dan kerasukan. Dan haji mendatangkan sikap persamaan, menjauhkan dari takabur dan mendekatkan diri kepada Allah.
Memelihara hubungan dengan Allah dilakukan juga dengan menjauhi perbuatan yang dilarang Allah, yaitu perbuatan dosa dan kemungkaran. Melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah pada dasarnya adalah bentuk – bentuk prilaku yang lahir dari pengendalian diri atau mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam dirinya.
Hubungan dengan Allah menjadi dasar bagi hubungan sesama manusia. Orang yang bertaqwa akan dapat dilihat dari peranannya di tengah – tengah masyarakat. Sikap taqwa tercermin dalam bentuk kesediaan untuk menolong orang lain, melindungi yang lemah dan berpihakan pada kebenaran dan keadilan. Karena itu, orang yang taqwa akan menjadi motor penggerak gotong royong dan kerja sama dalam segala bentuk kebaikan dan kebajikan.
Pada surat Al – Baqarah ayat 177, menerangkan bahwa diantara cirri – cirri orang bertaqwa itu ialah orang – orang yang beriman kepada Allah, Hari kemudian, malaikat – malaikat, kitab – kitab Allah. Aspek – aspek tersebut merupakan dasar keyakinan yang dimiliki orang yang taqwadan dasar hubungan dengan Allah dalam bentuk ubudiah. Selanjutnya Allah menggambarkan hubungan kemanusiaan, yaitu mengeluarkan harta, dan orang – orang yang menepati janji. Dalam ayat itu Allah menggambarkan dengan jelas dan indah, bukan saja karena aspek tenggang rasa terhadap sesame manusia dijelaskan secara terurai, yaitu siapa saja yang mesti diberi tenggang rasa, tetapi juga mengeluarkan harta diposisikan diantara aspek keimanan dan sholat.
Dalam hubungan dengan diri sendiri ketaqwaan ditandai dengan cirri – cirri antara lain :
1.      Sabar, yaitu sikap diri menerima apa saja yang datang kepada dirinya, baik perintah, larangan, maupun musibah yang menimpanya. Sabar terhadap perintah adalah menerima dan melaksanakan perintah dengan ikhlas. Dalam melaksanakan perintah terhadap upaya untuk mengendalikan diri agar perintah itu dapat dilaksanakan dengan baik.
2.      Tawakal, yaitu menyerahkan keputusan segala sesuatu, ikhtiar dan usaha kepada Allah. Tawakal bukanlah menyerah, tetapi sebaliknya usaha maksimal tetapi hasilnya diserahkan seluruhnya kepada Allah yang menentukan.
3.      Syukur, yaitu sikap berterima kasih atas apa saja yang diberikan Allah atau sesama manusia. Bersyukur kepada Allah adalah sikap berterima kasih terhadap apa saja yang telah diberikan Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Bersyukur dengan perbuatan adalah mengucapkan hamdalah sedangkan bersyukur dengan perbuatan adalah menggunakan nikmat yang diberikan Allah sesuai dengan keharusannya.
4.      Berani, yaitu sikap diri yang mampu menghadapi resiko sebagai konsekuensinya dari komitmen dirinya terhadap kebenaran. Jadi berani berkaitan dengan nilai – nilai kebenaran. Kebenaran lahir dari hubungan seseorang dengan dirinya terutama berkaitan dengan pengendalian dari sifat – sifat buruk yang datang dari dorongan hawa nafsunya.

Taqwa ditampilkan pula dalam bentuk hubungan seseorang dengan lingkungan hidupnya. Manusia yang bertaqwa adalah manusia yang memegang tugas kekhalifahannya di tengah alam, sebagai subyek yang bertanggung jawab mengelola dan memelihara alam lingkungannya. Sebagai pengelola ia akan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidupnya di dunia tanpa merusak dan membinasakannya. Alam dengan segala potensi yang ada didalamnya diciptakan Allah untuk diolah dan dimanfaatkan menjadi barang jadi yang berguna untuk manusia.
Orang yang beriman dan bertaqwa adalah orang yang mampu menyikapi lingkungan dengan sebaik – baiknya. Ia dapat mengelola lingkungan sehingga menghasilkan manfaat bagi manusia dan sekaligus memeliharanya agar tidak habis atau musnah.
Bagi orang yang beriman dan bertaqwa, lingkungan alam adalah nikmat Allah yang harus disyukuri dengan cara memanfaatkannya sesuai dengan keharusannya dan memeliharanya dengan sebaik – baiknya. Disamping nikmat Allah, ala mini juga amanat yang harus dipelihara dan dirawatnya dengan baik. Mensyukuri nikmat Allah dengan cara yang demikian itu akan menambah kadar dan kualitas nikmat yang akan diberikan Allah kepada manusia. Tambahan nikmat itu dalam bentuk nilai tambah manfaat dari lingkungan alam. Sebaliknya orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat Allah akan diberi azab yang menyedihkan. Azab Allah dalam kaitan ini adalah bencana alam akibat eksploitasi alam yang tanpa batas karena kerakusan manusia.

 

Terapi atau cara meningkatkan keimanan

 

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan keimanan seseorang di antaranya ialah:
a.      Shalat tepat waktu dan khusyu, juga memperbanyak shalat nawaafil.
b.      Shaum. Selain shaum di bulan Ramadhan juga shaum-shaum sunnah seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, Daud, Arafah, dan lain-lain.
c.       Memperbanyak tilawah quran. Dalam QS 8:2 disebutkan ciri orang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah bergetarlah hati mereka dan bila dibacakan ayat-ayat Allah bertambah tambahlah keimanan mereka.
d.     Dzikir dan takafur. Rasulullah saw. terlihat menangis ketika turun surat QS 3: 190-191. Bilal lalu bertanya dan beliau menjawab: celakalah orang yang membaca ayat ini namun tak kunjung menarik pelajaran darinya. Dan kedua ayat tersebut berisikan tentang bertakafur terhadap tanda-tanda kekuasaannya.
e.      Jalasah ruhiah. Acara mabit, menginap, qiamul lail dan sahur bersama untuk kemudian berpuasa dan bila memungkinkan ifthar shaum bersama dengan didahului taujih, ruhiah akan besar efeknya bagi keimanan seseorang. Muadz bin Jabbal dulu acap mengajak sahabat-sahabat yang lain, “ijlis bina‘ nu’minu sa’ah” (duduklah bersama kami, berimanlah sejenak dengan penuh konsentrasi).
f.        Dzikrul maut. Mengingat kematian yang pasti datangnya apakah dengan menjenguk dan mentalkinkan orang yang sakaratul maut atau memandikan, mengkafani dan menguburkan maupun ziarah kubur kesemuanya juga dapat meningkatkan keimanan seseorang.

Model integrasi IMTAQ dalam pembelajaran PKN

Values Learning terdapat di dalam mata pelajaran yang sejak dulu ada dan dibelajarkan secara berkelanjutan hingga saat ini. Mata Pelajaran itu adalah mata pelajaran PKn dan mata pelajaran Agama yang sarat dengan nilai-nila moral, akidah dan pedoman akhlak individu. Proses yang cukup panjang mata pelajaran ini ditransformasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Maka darii tu, mata pelajaran tersebut menjadi mata pelajaran umum yang dibelajarkan dari tingkat kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi.
Proses learning yang dibutuhkan adalah bagaimana guru mata pelajaran tersebut mampu menyampaikan materi dengan metode-metode yang tepat dan menyenangkan. ­Agar proses belajar mengajar menarik bagi siswa, tentu dibutuhkan kiat-kiat dan seni mengajar . Pengajaran PKN disamping harus menarik sekaligus juga bermanfaat bagi siswa baik untuk masa kini dan yang masa yang akan datang, sehingga ia juga harus mampu mengintegrasikan imtaq, pendidikan lingkungan hidup dan pesan-pesan moral positif untuk membantu siswa menjalani kehidupan ditengah-tengah masyarakat.
Proses belajar mengajar PKN yang terintegrasi yang dimulai sejak siswa SD sampai mahasiswa, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian lingkungan dimana dia berada. Penanaman moral-moral positif dan memberikan contoh-contoh nyata disekitarnya serta mengikuti urutan-urutan kegiatan institusional pengajaran mulai dari pendahuluan, penyajian materi dan penutup serta penugasan akan dapat menumbuhkan kesadaran siswa sejak dini untuk selalu peduli akan kebersihan dan keserasian lingkungan dimana dia berada.
Integrasi IMTAQ pada saat pembelajaran PKN yang tertuang juga dalam rencana pembelajaran, penyajian materi , pemberian tugas-tugas baik dalam bentuk perseorangan maupun kelompok. Integrasi imtaq akan menimbulkan kesadaran kepada siswa bahwa sebagai mahluk hidup semua unsur dan sendi kehidupan membutuhkan Tuhan. Guru menjelaskan berbagai ragam hasil ciptaan Tuhan untuk mendukung kehidupan semua umat manusia, sekaligus umat manusia dipercaya untuk memelihara dan mengelolanya. Perwujudannya dapat dilihat melalui perubahan sikap dan kesadaran siswa untuk menjalankan Ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Siswa juga akan bersikap lebih sopan dan santun karena didalam dirinya sudah terdapat alat kontrol yang mengendalikan dirinya secara otomatis untuk melakukan hal-hal yang baik ataupun positif.
Integrasi IMTAQ juga akan selalu mengingatkan siswa dan guru serta mahasiswa dan dosen untuk menerapkannya dalam kehidupan seharí-hari melalui selalu bersyukur, sikap tertib terhadap hukum,tepat waktu, disiplin dan tekun. Hal ini karena kesadaran diri setelah mendengar nasehat, petunjuk dari gurunya agar tekun melaksanakan ajaran agamanya. Aktif mengikuti kegiatan perayaan agamanya , memelihara lingkungan dengan baik dimanapun dia berada.

Ayat-ayat al-Qur’an berhubungan dengan Pancasila
Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia tentu saja sangat berkaitan dengan nilai-nilai yang termaktub dalam Al-Qur`an. Kitab suci umat agama Islam ini merupakan sumber nilai yang bermanfaat sebagai pedoman hidup manusia. Maka tak salah founding fathers kita membentuk suatu grundnorm bagi Bangsa Indonesia sebagi salah satu way of life. Berikut beberapa ayat yang berhubungan dengan Pancasila yaitu sebagai berikut :


1.      Sila pertama Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Q.S Al-Ikhlas ; 1-4

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

   . وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ . لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ  .   اللَّهُ الصَّمَدُ  .  قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَد

Artinya : Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia".

2.      Sila kedua Pancasila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Q.S Al-Maidah ; 2
2:5
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

3.      Sila ketiga Pancasila
Persatuan Indonesia
Q.S Al-Hujurat ; 13

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ    أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

4.   Sila keempat Pancasila
Kerakyatan yang dipimpun oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Q.S As-syura ; 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

Q.S Al-Imran ; 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu246. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

5.   Sila kelima Pancasila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Q.S Al-Maidah ; 42

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram418. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Q.S An-nisa ; 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.


DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen PAI UPI . 2008 . Islam Tuntunan dan Pedoman Hidup . Bandung: Value Press.

Akhwan,  Muzhoffar, Karakteristik, Tujuan, dan Sasaran Pendidikan Islam, dalam Muslih Usa dan Aden Wijaya (ed), Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, Yogyakarta: Aditya Media, 1997.

Djamari,H.Dr, dkk. 1991. Materi Pokok Pendidikan PKN 1. Modul 7-12. Jakarta : Universitas Terbuka.

Azra, Azyumardi, dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Departemen Agama RI

Mansoer, Hamdan, dkk. 2004. Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Departemen Agama RI

Ahmadi Abu, dkk. 1991. Dasar – Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Darajat, Zakiah, dkk. 1986. Dasar – Dasar Agama Islam. Jakarta: Departemen Agama RI